Dirut: Kartu BPJS Kesehatan Tidak Jadi Syarat untuk Semua Hal

JagatBisnis.com – Kabar yang beredar soal kartu BPJS Kesehatan akan jadi kewajiban untuk semua layanan publik yang berlaku 1 Maret 2022 adalah tidak benar. Baru yang akan diterapkan hanya untuk pembelian tanah. Karena sebelumnya beredar kabar, pemerintah bakal mewajibkan masyarakat yang hendak mengurus sejumlah pelayanan publik melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Pelayanan tersebut mulai dari pengurusan SIM, STNK, SKCK hingga naik haji dan membeli tanah.

Baca Juga :   Begini Strategi BPJS Kesehatan Hadapi Pandemi

“Banyak yang tidak tahu, dikira semua ini berlaku 1 Maret 2022, yang 1 Maret itu dari ATR/BPN. Itupun juga untuk pembeli tanah,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan , Ali Ghufron Mukti meluruskan pernyatan pemerintah tersebut dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Kamis (24/2/2022).

Ghufron menjelaskan, untuk keperluan pengurusan SIM, STNK dan lain-lain masih perlu persiapan dan hal itu tergantung dari Kementerian/Lembaga terkait. Hingga 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 236 juta orang atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia. Secara rinci, 139 juta, diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 32 jutanya peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran).

Baca Juga :   Program JKN-KIS Lindungi Masyarakat di Tengah Pandemi

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini. Selain itu, kami juga telah menyiapkan perhitungan jika jumlah peserta mengalami kenaikan. Tantangan itu bisa diatasi karena kami sudah membuat skenarionya,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO