Suami Istri di Serang Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng

JagatBisnis.com – Polisi menggerebek sebuah rumah di Serang, Banten, pada Selasa (22/2) malam. Rumah di BSD Blok G. 1 Kelurahan Tegalsari itu digerebek karena menimbun 9.600 liter minyak goreng.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan, dari penggerebekan itu, 5 orang diamankan polisi. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.

“Ini kita berhasil mengamankan lebih dari 9.600 minyak goreng dengan kemasan botol dan minyak goreng dalam kemasan sachet masing-masing ukuran 1 liter,” kata Maruli.

Baca Juga :   31.320 Liter Minyak Goreng yang Ditimbun Disita Polisi

“Total sekitar 9.600 liter. Dan 2 orang pemilik pasangan suami istri inisial AH dan RS, kemudian pembeli lain berjumlah 3 orang,” tambah dia.

Baca Juga :   Minyak Goreng Langka, Ganjar: Beli Secukupnya

Polisi belum mengetahui dari mana pasangan suami istri ini mendapatkan minyak goreng dengan jumlah banyak. Termasuk motif mereka menimbun lalu mengedarkan minyak goreng ke masyarakat.

Namun, Maruli mengatakan suami istri itu beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :   Kontainer di Tanjung Priok Ditemukan Penuh dengan Minyak Goreng

Jika terbukti bersalah, maka para pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Kita ancam pelaku dengan undang-undang perdagangan dan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar,” tutup Maruli. (pia)

MIXADVERT JASAPRO