Investasi Bodong, Rekening Influencer Crazy Rich Diblokir

Ilustrasi

JagatBisnis.com –  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir atau menghentikan sementara transaksi influencer yang kerap dikenal dengan sebutan Crazy Rich . Transaksi Crazy Rich tersebut dihentikan sementara karena diduga berkaitan dengan kegiatan investasi bodong, berupa Binary Option. Sayangnya, tak dijelaskan secara detail siapa Crazy Rich tersebut.

“Pertimbangan kami dalam melakukan langkah tersebut, antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).

Ivan menjelaskan, pihaknya memang memiliki tugas dan kewenangan untuk memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong. Salah satu produk investasi bodong itu, yakni Binary Option. Dalam hal ini, kewenangannya adalah melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.

Baca Juga :   LPSK Bentuk 9 Tim Khusus Tangani Ribuan Korban Investasi Bodong

“Terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan Crazy Rich, kami juga telah melakukan pemantauan dan melakukan penghentian sementara transaksi,” terangnya.

Baca Juga :   8 Orang di Tangerang jadi Korban Investasi Bodog

Menurut dia, salah satu ketidakwajaran profiling seseorang yang diblokir tersebut, yakni tidak diketahui usahanya. Kemudian, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas. \

Baca Juga :   Ada 180 Korban Investasi Bodong Alkes

“Oleh karena itu, kami telah penghentian sementara sebanyak 77 rekening terkait investasi bodong yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 penyedia jasa keuangan. Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar. Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO