Penerbitan Sertifikasi Halal UMK Bakal Lebih Mudah dan Cepat

JagatBisnis.com –  Sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) akan dilakukan jauh lebih mudah dan penerbitan sertifikatnya juga akan melalui proses yang lebih cepat. Proses itu disebut proses pernyataan pelaku usaha.

“Dengan cara yang lebih sederhana dan cepat ini, maka UMK seluruh Indonesia bisa berkesempatan memperoleh sertifikat halal untuk produk-produk yang dihasilkan dan akan dijual,” kata Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Afdhal Aliasar dalam dialog di IDX Channel, Selasa (22/2/2022).

Dia menjelaskan, untuk pelaku usaha dengan risiko rendah dan juga proses produksi sederhana, sertifikasi halalnya tidak perlu lagi dilakukan melalui serangkaian proses audit. Jadi, cukup dengan ‘Pernyataan pelaku usaha’, dan adanya pendamping Proses Produk Halal (PPH), sehingga penerbitannya bisa lebih cepat.

Baca Juga :   Lindungi Umat, Terget 10 Juta Sertifikasi Halal Dikebut

“Dalam beberapa tahun ke depan akan coba kita kejar supaya UMK di seluruh Indonesia bisa bersertifikasi halal dalam jumlah yang cukup banyak,” tegasnya.

Baca Juga :   UMKM Disarankan Kantongi Sertifikat Halal

Dia menambahkan, pihaknya bersama dengan 16 kementerian dan kembaga (K/L) akan membentuk gugus tugas yang khusus akan melakukan percepatan setifikasi halal bagi UMK. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO