Dihamili Ayah Tiri, Siswi SMA di Temanggung Ini Dikeluarkan dari Sekolahnya

JagatBisnis.com – Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah peribahasa yang tepat menggambarkan tragisnya nasib ISP (18), seorang pelajar kelas XII setingkat SMA di Kabupaten , Jawa Tengah. Betapa tidak, remaja ini telah menjadi korban oleh ayah tirinya Wahyu Nugroho (31), hingga kini tengah hamil. Beban berat itu bertambah lantaran ISP hendak dikeluarkan dari sekolahnya, padahal sebentar lagi akan mengikuti ujian akhir, sehingga terancam pula tidak lulus sekolah.

Guna memperoleh keadilan, akhirnya korban dan sang ibu yang merupakan warga Kecamatan Kranggan ini mengadukan kasus ini ke pihak kepolisian serta meminta pendampingan dari kuasa hukum. Kepada awak media, ISP mengaku awalnya dipanggil pihak Bimbingan dan Konseling (BK) sekolah tempat ia menimba ilmu, pada Sabtu (19/2/2022).

Ia lantas dibawa ke ruang UKS untuk menjalani tes kehamilan. Melihat hasil positif, sang ibu akhirnya turut dipanggil untuk menandatangani surat pengunduran diri korban yang tak lain anaknya itu.

“Kami dipaksa pihak sekolah untuk menandatangani surat pengunduran diri. Padahal bukan kehendak kami. Saya masih ingin dan mengikuti ujian yang jatuh bulan Maret besok. Saya ingin lulus dan mendapat ijazah,” katanya sambil berurai air mata, Senin (21/2/2022).

Baca Juga :   WNA Asal UEA Gowes di Jalan Tol

Ia menuturkan, kasus ini bermula dari pihak komite sekolah yang memperoleh info dari pihak yang ia sendiri tidak tahu. Dan meminta pihak sekolah untuk menelusuri perihal peristiwa rudapaksa oleh ayah tiri hingga diketahui bahwa ia telah berbadan dua.

Dari pengakuannya, sebenarnya perilaku bejat ayah tirinya ini sudah dilakukan sejak ia masih duduk di bangku SMP. Pelaku dengan teganya terus mencari peluang untuk memegang-megang tubuh anaknya yang semestinya dilindungi itu.

“Tiap ketahuan ibu mesti tidak jadi memegang-megang saya. Kemudian mereka berdua bertengkar. Bahkan sempat ayah tiri saya pergi beberapa bulan sebelum akhirnya pulang lagi,” kenangnya.

Namun setelah ISP menginjak bangku kelas XII, peristiwa rudapaksa pun akhirnya terjadi. Dengan iming-iming akan bertanggung jawab, korban yang saat itu hanya berdua di dalam rumah pada siang bolong tak mampu mempertahankan kesuciannya.

Baca Juga :   Benda yang Mirip Tank yang Ditemukan di Bintan Dalam Penyelidikan TNI AL

“Akhirnya itu terjadi. Saya sudah melawan dengan menendang, berteriak, bahkan menampar dia. Tapi tenaganya kuat sekali akhirnya peristiwa itu terjadi. Hingga hasilnya saya hamil sekarang. Demi Allah saya melakukan hubungan badan baru pertama kali, itupun dengan paksaan dan kekerasan,” ungkapnya.

Atas peristiwa ini, ia mengaku akan terus mencari keadilan dan berharap ada pihak yang membantunya. Ia merasa menjadi korban namun masih terus dikorbankan setelah hamil yang bukan atas kehendaknya, musti menanggung beban terancam dikeluarkan dari sekolah.

“Saya ingin bapak saya dihukum berat. Saya juga berharap tetap bisa ikut ujian,” harapnya.

Sementara itu, Tuminah (46) ibu korban mengklaim bahwa ia dipaksa oleh pihak sekolah untuk menandatangani surat pengunduran diri anaknya tersebut. Bahkan, ia juga kaget karena baru tahu bahwa anak pertamanya itu hamil saat dirinya dipanggil oleh pihak sekokah.

“Saya dipaksa menandatangani surat itu. Sebenarnya saya tidak mau karena ingin anak saya lulus sekolah dulu dan mendapat ijazah,”katanya.

Baca Juga :   23 Orang Terluka akibat Penembakan di Kereta Bawah Tanah NYC

Tuminah sangat geram dan tidak menyangka anaknya hamil di tangan suami ke duanya yang bernama Wahyu Nugroho (31) asal Desa Menggoro Kecamatan Tembarak yang dinikahinya pada tahun 2012 silam. Sebenarnya ia sudah lama curiga oleh perangai buruk suaminya yang usianya jauh di bawahnya tersebut. Atas kondisi yang menimpa anaknya saat ini, Tuminah akan menceraikan suaminya yang kini telah melarikan diri dan menjadi buron polisi.

“Pokoknya sudah sayah serahkan kepada pihak berwajib. Saya tetap akan memperjuangkan nasib sekolah anak saya dan nanti kalau cucu saya sudah lahir akan saya momong sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum yang mendampingi kasus ini, Totok Cahyo Nugroho mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga pihak korban dapat memperoleh keadilan.

“Apapun ceritanya, ISP ini korban karena masih di bawah umur. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Temanggung yang tengah menangani kasus ini,” tegasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO