Pasien Covid-19, Bisa Konsultasi Gratis via Telepon

JagatBisnis.com-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memfasilitasi konsultasi gratis via telepon bagi pasien Covid-19. Saat terinfeksi positif Covid-19, masyarakat dapat menghubungi
nomor hotline. Nomor tersebut akan memudahkan pasien yang belum dapat mengakses layanan telemedicine gratis dari pemerintah dalam berkonsultasi.

“Hotline 24 jam tersebut dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan di aplikasi Whatsapp di nomor 0811-1050-0567, atau melalui email ke [email protected] dan Call Center di nomor 119 ext. 9,” kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022).

Sementara itu, lanjut dia, layanan telemedicine gratis dapat diakses bagi masyarakat yang melakukan tes PCR/Antigen di Lab yang terafiliasi Kementerian Kesehatan. Syaratnya, harus berusia di atas 18 tahun dan berdomisili di wilayah Jabodetabek, Karawang, Bandung, Semarang Raya, Surakarta Raya, Kota Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Denpasar, dan Nusa Dua.

Baca Juga :   Mutasi Corona, Pembukaan Sekolah Perlu Dievaluasi Lagi

“Setelah minggu kedua Februari layanan ini diperluas hingga kota-kota besar Jawa-Bali. Mulai 19 Februari 2022, kami juga akan memperluas layanan telemedicine ke kota-kota besar di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi,” terangnya.

Baca Juga :   Wali Kota Kendari Sambut Positif Kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru

Menurut dia, layanan telemedicine akan terus ditingkatkan dan diperluas untuk membantu agar masyarakat yang isoman dapat memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai. Sehingga tidak perlu dirawat di rumah sakit. Hingga Senin (14/2/2022) masyarakat yang dilayani fasilitas telemedicine sampai telah mencapai 158.075 untuk wilayah Jawa dan Bali.

“Dari jumlah tersebut, 136.028 pasien sudah menerima layanan konsultasi dan menerima resep elektronik. Selain itu, 129.100 resep obat jua telah dikirimkan ke rumah pasien, dan 85 persen diantaranya menerima obat H+1 sejak dipesan,” paparnya.

Baca Juga :   Meski Membaik, COVID-19 di Depok Masih Tertinggi

Dia menambahkan, pihaknya mengimbau bagi pengguna telemedicine yang tidak mendapat WhatsApp dari Kemenkes, bisa mengkonfirmasi ke laman isoman.kemkes.go.id/panduan. Masyarakat bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam laman tersebut untuk melanjutkan ke tahap pengajuan berikutnya.

“Pasien yang sudah berkonsultasi dengan tenaga kesehatan secara online dan melakukan proses penebusan obat gratis. Pasien tinggal menunggu paket obat datang ke rumah,” tutup Nadia. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO