Harga Minyak Goreng di Pasar Tak Boleh Lebih Rp11.500 per Liter

JagatBisnis.com – Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah, yakni Rp11.500 per liter. Maka, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pasokan dan harga sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Minyak goreng curah kami jual dengan harga Rp10.500 per liter dan pedagang tidak boleh jual lebih dari Rp11.500 per liter. Kami juga pastikan, harga itu dipasaran tak boleh lebih mahal,” kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022).

Saat Mendag melakukan kunjungan kerja ke Surabaya pada Jumat (18/2) kemarin, tepatnya ke Pasar Tambak Rejo, dikatakan, distribusi penjualan migor dengan harga Rp10.500 per liter akan dilakukan di enam pasar di Kota Surabaya yang dipantau tim inflasi. Keenam pasar tersebut yakni Pasar Keputran, Pasar Tambakrejo, Pasar Wonokromo, Pasar Pucang Anom, Pasar Genteng, dan Pasar Wonokromo Waru.

Baca Juga :   Beli Minyak Goreng di Daerah Ini Pakai PeduliLindungi Belum Berlaku

“Kami akan pastikan harga di setiap segmentasi terjamin dan pasokannya tersedia. Kami juga bisa harga minyak goreng curah segera stabil sesuai aturan pemerintah Rp11.500 per liter,” tegas Lutfi.

Baca Juga :   Mendag: Minyak Goreng Rp14.000/Liter Akan Tersedia di Toko, Warung dan Pasar

Di pasar, Lutfi juga meninjau harga dan pasokan barang kebutuhan pokok lainnya. Menurutnya, harga bapok di pasar tersebut masih stabil dan terkendali, hanya migor curah yang masih relatif tinggi. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO