Ini Penjelasan Dirut BPJS Ketenagakerjaan terkait Dana JHT

JagatBisnis.com – Total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021, jumlahnya mencapai Rp372,5 triliun. Adapun hasil investasi dari dana JHT mencapai Rp24 triliun dengan total iuran Rp51 triliun. Kemudian, terdapat pembayaran klaim sebesar Rp37 triliun, yang sebagian besar ditutupi dari hasil investasi.
“Dengan demikian dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim. Pertanyaannya, dana sebesar Rp 372,5 triliun tadi dialokasikan kemana?” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo tayangan video, dikutip Kamis (17/2/2022).

Baca Juga :   BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Tetap Waspada Tindak Penipuan

Menurutnya, dana ratusan triliun tersebut dikelola dengan sangat berhati-hati dan ditempatkan pada instrumen yang terukur agar pengembangannya optimal. Rinciannya, sebanyak 65 persen dari dana tersebut diinvestasikan ke obligasi dan surat berharga. Sebanyak 92 persen diantaranya merupakan surat utang negara (SUN).

“Lalu sebanyak 15 persen diinvestasikan di deposito lebih dari 97 persen di bank BUMN dan BPD. Kemudian, 12,5 persen ditempatkan di saham yang didominasi oleh saham blue chip yang masuk kategori LQ45,” terangnya.

Baca Juga :   Buruh Khawatir, Dananya di BPJS Ketenagakerjaan Raib

Sementara itu, lanjut dia, sebanyak 7 persen diinvestasikan pada instrumen reksa dana yang berisi saham blue chip dan 0,5 persen diinvestasikan pada properti dan penyertaan langsung. Dengan demikian portofolio investasi JHT ini aman dan likuid.

Baca Juga :   Jika Tak Terbukti Kecelakaan Kerja, Peserta BPJS Bayar Sendiri

“Jadi, klaim itu jumlahnya tidak seperti yang dibayangkan. Karena kami memiliki likuiditas yang cukup,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO