Hari Ini, Sidang Vonis Azis Syamsuddin akan Digelar

JagatBisnis.com – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi suap perkara ke eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju hari ini, Kamis (17/2). Sidang yang seharusnya digelar pada Senin (14/2) sempat ditunda karena hakim yang menangani kasus Azis Syamsuddin positif corona.

KPK meyakini majelis hakim akan memutus dengan adil kasus yang menjerat Politikus Golkar itu.

“Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga :   Jika Bebas Nanti, Azis Tak Mau Masuk ke Dunia Politik Lagi

“Karena prinsip independensi hakim sangat penting, yang berarti ketika memutus sebuah perkara akan benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat,” sambung dia.

Ali mengatakan, pihaknya optimistis Azis Syamsuddin akan dinyatakan bersalah menurut hukum. Keyakinan itu berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim.

Baca Juga :   Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Terbukti Suap Penyidik KPK

“Namun mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim,” kata Ali.

Dalam kasusnya, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan seorang advokat bernama Maskur Husain. Tujuannya agar dia dan Aliza Gunado terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

KPK menuntut Azis Syamsuddin dihukum 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebab, KPK yakin dakwaan terbukti.

Baca Juga :   Azis Syamsuddin Mulai Disidang Senin Depan

Sementara dalam nota pembelaannya, Azis merasa tidak memberikan suap kepada Robin. Ia mengaku hanya memberi Rp 210 juta kepada Robin. Namun ia berkukuh uang itu merupakan bantuan kemanusiaan kepada Robin yang sedang membutuhkan.

Atas hal tersebut, Azis meminta hakim membebaskannya. Bahkan ia berkomitmen tidak akan masuk dunia politik lagi bila divonis bebas.(pia)

MIXADVERT JASAPRO