Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Terbukti Suap Penyidik KPK

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

JagatBisnis.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Azis terbukti bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

“Menjatuhkan pidana kepada saudara Azis Syamsuddin dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta. Dengan kententuan apabila pidana denda itu tidak dibayar, akan diganti kurungan 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga :   Jika Bebas Nanti, Azis Tak Mau Masuk ke Dunia Politik Lagi

Azis juga mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Baca Juga :   Azis Syamsuddin Mulai Disidang Senin Depan

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Azis Syamsuddin dengan empat tahun dan dua bulan penjara.

Baca Juga :   Ini Alasan Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK

Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Azis. (pia)

MIXADVERT JASAPRO