Kemendag Minta OJK Fokus Tangani Pinjol daripada Larang Kripto

JagatBisnis.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk fokus di bidang jasa keuangan. Salah satunya, soal pinjaman online (pinjol). Bahkan, pihaknya siap bersinergi dengan kementerian dan lembaga (K/L) serta pemangku kepentingan lainya demi memajukan industri aset kripto di Indonesia. Sehingga menciptakan kebijakan yang tepat terkait investasi kripto dan untuk melindungi konsumen di Indonesia.

“Ranah OJK sebenarnya sangat luas. Misalnya, bisa menanggani pinjol yang sangat meresahkan masyarakat. Karena kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah kementerian kami dan bukan OJK,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Menurut Jerry, sejak semula disepakati pada undang-undang, mata uang di Indonesia hanyalah rupiah. Kripto sendiri diperlakukan sebagai komoditi dan bukan alat pembayaran. Sehingga konsekuensi pengaturannya ada di bawah Bappebti. Perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya.

Baca Juga :   MGC Bakal Diganti Kemasan, Dijamin Harga Tetap Rp14 Ribu

“Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag. Sementara OJK, punya tugas besar untuk menata kebijakan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya di industri perbankan, asuransi, fintech atau pinjol dan lain-lain,” tegasnya.

Baca Juga :   Ini Kata Mendag, Bongkar Alasan Minyak Goreng Mahal

Dia menjelaskan, aset kripto adalah sebuah realitas yang harus disikapi dengan tepat oleh pemerintah. Hal ini ditujukan agar aset kripto bisa memberikan manfaat yang besar. Pada saat yang sama, kebijakan yang tepat soal kripto diharapkan bisa berfungsi untuk melindungi konsumen dan kepentingan nasional secara umum. Apalagi, pihaknya melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan kripto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen.

Baca Juga :   Kemendag dan Google Kolaborasi Dukung UMKM Indonesia Timur

“Yang pasti dari perspektif kami, semua transaksi jual beli kripto yang menggunakan rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Bappebti. Kebijakan ini justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset kripto dari dan ke rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia,” tutup Jerry. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO