Ferdinand Hutahaean Didakwa Bikin Keonaran Terkait Kasus Cuitan ‘Allahmu Lemah’

Ferdinand Hutahaean

JagatBisnis.com – Ferdinand Hutahaean menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa dengan pasal berlapis secara subsider, terkait menimbulkan keonaran di kalangan rakyat hingga penodaan agama.

Hal itu terkait cuitan akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Cuitan yang dimaksud ialah berbunyi: “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela”.

“Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata jaksa membacakan dakwaan primer, Selasa (15/2).

Jaksa menyebut akun Twitter dibuat Ferdinand Hutahaean pada Mei 2020. Pada 3 Januari 2022, akunnya aktif mengunggah beberapa tweet mengenai perkara Habib Bahar.

Baca Juga :   Bareskrim Polri Bakal Segera Panggil Ferdinand Hutahaean

“Terdakwa juga merupakan pimpinan Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri seharusnya memiliki sikap arif dan bijaksana sebelum melakukan aktivitas di dunia maya melalui sarana Twitter,” papar jaksa.

“Sebaliknya, justru terdakwa menerbitkan keonaran di kalangan rakyat antar kelompok agama tertentu akibat unggahan terdakwa tersebut,” imbuh jaksa.

Jaksa pun memaparkan sejumlah cuitan akun Twitter Ferdinand. Pertama pada pukul 08.05 mencuit: Hari ini Bahar Smith dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar atas ujaran kebencian. Kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai TERSANGKA dan DITAHAN demi keadilan. Yang setuju dengan saya mohon Retweet”.

Cuitan itu dinilai menciptakan rasa permusuhan serta ketidaksukaan Ferdinand terhadap Habib Bahar yang sedang bermasalah hukum.
Beberapa kata dalam cuitan itu pun menjadi sorotan. Salah satunya “Kita Dorong Polda Jabar” serta “demi keadilan”.

Baca Juga :   Bareskrim Polri Bakal Segera Panggil Ferdinand Hutahaean

“Seakan-akan apabila Kepolisian Daerah Jawa Barat tidak menetapkan tersangka dan tidak melakukan penahanan Bahar Bin Smith maka masyarakat menerima ketidakadilan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat, sehingga orang yang membacanya akan marah atas ajakan terdakwa tersebut,” papar jaksa.

Selain itu, Ferdinand menuliskan kata tersangka dan ditahan dengan huruf kapital.

“Menunjukkan kebencian yang berlebihan yang menginginkan Kepolisian Daerah Jawa Barat segera menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” papar jaksa.

“Dari seluruh kalimat yang telah diunggah oleh terdakwa tersebut menunjukkan bahwa terdakwa sangat tidak berempati kepada kelompok Bahar Bin Smith,” imbuh jaksa.

Cuitan ialah pada pukul 16.28 dengan mengunggah berita berjudul “Bahar Bin Smith: Kalau Saya langsung ditahan maka keadilan dan demokrasi sudah mati di NKRI”. Atas berita itu, ia berkomentar “Semoga ditahan, biar bangsa ini teduh..!”

Baca Juga :   Bareskrim Polri Bakal Segera Panggil Ferdinand Hutahaean

Jaksa menilai komentar tersebut Ferdinand menunjukkan rasa kebenciannya kepada Habib Bahar. Sehingga menginginkan Habib Bahar segera ditahan.

“Jika Bahar Bin Smith tidak ditahan, maka bangsa Indonesia seolah-olah akan menjadi tidak teduh padahal selama ini Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman-aman saja, tentram, nyaman, dan teduh,” ungkap jaksa.

“Jadi menyiarkan berita bangsa ini tidak teduh karena Bahar Bin Smith tidak ditahan adalah merupakan pemberitahuan bohong yang dilakukan terdakwa sehingga akibatnya menimbulkan keonaran di kalangan rakyat,” sambung jaksa. (pia)

MIXADVERT JASAPRO