Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pulau Rupat akan Dihukum

JagatBisnis.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan memproses hukum perusahaan yang melakukan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau. Karena kegiatan penambangan di wilayah itu tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Sehingga diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang.

“Ada temuan terjadi pelanggaran di wilayah ini. Kami akan segera proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Adin Nurawaluddin mengatakan proses pengungkapan kasus pelanggaran ini telah berjalan dengan melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari adanya pengaduan masyarakat kepada jajaran Kepolisian Daerah Riau, proses verifikasi yang juga melibatkan Pemerintah Daerah dan juga WALHI sampai dengan intercept yang dilakukan Ditjen PSDKP.

Baca Juga :   KKP Gagalkan Penyelundupan 158 Lebih Benur

“Akibat penambangan itu, banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya nelayan. Selain itu, penambangan ini juga berdampak terhadap kawasan pesisir dan nelayan. Apalagi Pulau Rupat ini termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT),” tegasnya.

Baca Juga :   KKP Kenalkan Program Ekonomi Biru ke Negara-negara IORA

Pihaknya juga memastikan, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) akan bekerja untuk memproses pelanggaran yang dilakukan oleh PT. LMU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga masih melihat opsi-opsi yang mungkin akan didorong, yang jelas Undang-Undang memberikan ruang baik melalui pidana, sanksi administrasi maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Baca Juga :   Kapal Riset Korsel Asli Buatan Indonesia

“Sebelumnya, kami telah melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang meresahkan masyarakat di wilayah perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau pada Minggu (13/2). Untuk kedepannya, pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi. Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut,” tutupnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO