Terkait Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Periksa Eks Menkominfo Rudiantara

Ilustrasi Hukum Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Menkominfo periode 2014-2019 itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi Proyek Satelit di Kementerian Pertahanan.

“Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI periode 2014-2019,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (11/2/2022).

Seperti diketahui, pada periode 2014-2019 jabatan Menkominfo kala itu dipegang oleh Rudiantara.

“Diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021,” kata Leonard.

Baca Juga :   Kasus Gagal Ginjal Anak Mulai Diselidiki Kejagung

Leonard mengatakan keterangan saksi diperlukan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia didengar, ia dilihat dan ia dialami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.

Sebelumnya, Senin (7/2/2022), Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tiga purnawirawam TNI sebagai saksi.

Tiga purnawirawan TNI yang diperiksa tersebut, yakni Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI, kemudian Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI.

Baca Juga :   Kejagung Diminta Tuntaskan dan Buru Buronan Kasus Korupsi

Yang ketiga, Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI.

Ketiganya diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT), khusus Kontrak Pengadaan Satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan Ground Segment dengan Navayo maupun Jasan Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat.

Pengungkapan dugaan kasus korupsi proyek satelit ini berawal dari kekosongan pengelolaan setelah satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot orbit 123 derajat BT.

Baca Juga :   Deputi Penindakan KPK Sambangi Kejagung, Ada Apa?

Saat itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot tersebut.

Selanjutnya pada perkembangannya, meskipun persetujuan penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kementerian Kominfo belum terbit, pihak Kementerian Pertahanan sudah membuat kontrak sewa satelit dengan pengisi orbit milik Avanti Communication Ltd bernama Satelit Artemis.

Selain itu, menurut pernyataan resmi Mahfud MD, Kementerian Pertahanan juga telah menandatangani kontrak dengan perusahaan Navayo, Airbus, Detente Hogan Lovells, dan Telesat dalam kurun waktu dari tahun 2015 sampai 2016. (pia)

MIXADVERT JASAPRO