Ini Modus Pasutri Curi 53 Motor

JagatBisnis.com – Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara mengungkap, modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh pasangan suami istri AR dan EN bersama anak perempuannya yang masih di bawah umur. Mereka mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang (kunci ganda).

“Rata-rata mereka mengambil kendaraan yang tingkat keamanannya lemah seperti tidak dikunci stang atau diletakkan sembarangan oleh pemiliknya,” ungkap Kasat saat press release di Mapolres Sintang, Rabu, 9 Februari 2022.

Ia menambahkan, tersangka melakukan aksinya saat tengah malam. Suami, istri dan anak mereka melakukan pencurian secara bersama-sama.

Baca Juga :   Tak Mau Tanggung Jawab, Pria Ini Bunuh Pasangannya yang Sedang Hamil

“Saat malam hari, mereka seolah-olah mendorong motor hasil curian dari TKP. Kemudian membawanya dengan gaya meyakinkan seolah-olah motor curian itu milik mereka yang kehabisan bensin atau mogok,” ucapnya.

Dikatakan Kasat, terungkapnya kasus curanmor dengan jumlah yang sangat fantastis tersebut berawal dari tertangkapnya EN bersama anaknya oleh warga di BTN Nabila Desa Balai Agung, Kecamatan Subgai Tebelian pada 26 Januari 2022. Ibu dan anak tersebut kepergok warga mencuri motor, kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Tebelian.

Baca Juga :   Empat Kali Beraksi, Dua Pelaku Begal di Tugu Tani Diamankan Petugas

Setelah dilakukan pendalaman, diamankan tiga tersangka. Yakni EN, AR dan anaknya yang masih dibawah umur. Mereka merupakan satu keluarga.

“Kasus ini kemudian dikembangkan Polsek Sungai Tebelian di-backup Polres Sintang. Investigasi juga bekerjasama dengan Polres Melawi karena ada TKP di daerah tersebut,” bbernya.

Dari hasil pengembangan itulah, kata Kasat, akhirnya berhasil diamankan total 53 unit sepeda motor. 46 unit sepeda motor itu pengaduanya ada di Polsek Kota, Polsek Tebelian, Polres Sintang dan Polres Melawi.

“Sisanya, ada 7 unit motor yang belum ada pengaduanya dari masyarakat. Oleh karena itu kami mengimbau pada masyarakat agar menghubungi polisi jika meras kehilangan motor,” imbaunya.

Baca Juga :   Polisi Bekuk Pencopet HP yang Viral di Dalam Lift

Total tersangka yang diamankan dalam kasus curanmor ini sebanyak 6 orang. 3 orang yakni EN, AR dan anaknya yang masih dibawah umur bertindak sebagai pemetik (mencuri di TKP). Kemudian, 3 orang lainnya berinisial YK, YA dan SR merupakan penadah.

“Untuk penanganan tersangka anak dibawah umur akan diupayakan secara diversi. Karena anak di bawah umur ada perlakuan khusus,” pungkasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO