64 Warga Wadas yang Ditahan akan Dibebaskan

JagatBisnis.com – Kapolda Jawa Tengah Irjen Achmad Luthfi janji akan membebaskan seluruh warga yang diamankan saat berlangsungnya proses pengukuran tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Baca Juga :   Polisi Kawal Pengukuran Tanah di Desa Wadas

Sedikitnya 64 warga itu ditahan di Mapolres Purworejo sejak Selasa (8/2/2022) kemarin. “Kami bukan menahan tapi mengamankan,” kata Luthfi, Rabu (9/2/2022).

Menurutnya penahanan dilakukan selama 1×24 jam untuk menjamin keamanan kepada masyarakat yang menolak. Sehingga dalam upaya pengukuran tidak terjadi bentrokan.

Baca Juga :   Gegara Bela Warga Wadas, Twitter Alissa Wahid Digeruduk Buzzer

“Agar tidak terjadi benturan dengan masyarakat yang menerima pengukuran lahan,” ujarnya.

Baca Juga :   Terkait Insiden Wadas, Enam Anggota Polisi Diperiksa Propam

Dirinya menjelaskan pihak kepolisian dalam hal ini memfasilitasi dan mengamankan kegiatan dan tidak ada sedikitpun kegiatan yang dilakukan Polri sampai mencederai masyarakat. (pia)

MIXADVERT JASAPRO