Selama 7,5 Tahun Bekerja di Malaysia, ART Asal Indonesia Ini Tak Digaji

JagatBisnis.com – YT (60) seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Malaysia, mengaku tidak pernah digaji oleh majikannya selama 7,5 tahun.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat sekitar curiga melihat YT yang tidak pernah pulang selama bertahun-tahun dan melapor kepada Dinas Tenaga Kerja Selangor.

Setelah menerima laporan tersebut atas permintaan KBRI Kuala Lumpur, YT langsung dievakuasi dari rumah majikannya di daerah Shah Alam, Selangor pada Kamis, (3/2) lalu. Saat ini YT sudah diamankan di rumah perlindungan.

Baca Juga :   TKI Tak Kunjung Datang, Malaysia pun Kelimpungan

YT lalu menjelaskan kepada Dubes Indonesia untuk Malaysia, Hermono, bahwa selama ini majikannya menolak untuk membayar gaji nya dengan alasan tidak pernah memperkerjakan YT karena tidak ada kontrak kerja.

Perempuan asal Jawa Barat ini juga menambahkan, ia tidak diperbolehkan bersosialisasi dengan lingkungan sekitar dan berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia oleh majikannya yang diketahui merupakan salah satu pegawai bank swasta ternama di Malaysia.

Namun, menurut keterangan majikan YT kepada Dinas Tenaga Kerja Selangor, ia telah memenuhi hak YT dengan memberi tempat tinggal dan makanan kepada YT.

Baca Juga :   TKI Harus Bisa Jadi Duta Pariwisata Indonesia

Terkait hal tersebut, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, mengatakan bahwa kasus yang menimpa YT cukup banyak terjadi terhadap para PMI lain di Malaysia.

Hampir setiap hari KBRI Kuala Lumpur menerima laporan serupa. Anehnya, menurut Hermono, kejadian seperti ini justru jarang terjadi di negara lain.

“Ini modus klasik agar majikan lepas dari tanggung jawab karena penegakan hukum kepada majikan nakal sangat lemah. Itulah sebabkan banyak majikan lebih memilih mempekerjakan PMI undocumented,” kata Harmono dalam siaran persnya, Rabu (9/2).

Baca Juga :   Ratusan TKI di Arab Saudi Dilaporkan Hilang

Untuk kasus YT, KBRI Kuala Lumpur meminta majikan YT untuk segera memenuhi hak-hak YT yang selama ini tidak dilaksanakan.

“Apabila majikan YT tidak mau bertanggung jawab memenuhi hak-hak YT, KBRI Kuala Lumpur akan membawa kasus in ke ranah pidana perdagangan orang dan kerja paksa,” tegas Hermono. (pia)

MIXADVERT JASAPRO