THR dan Gaji Ke-13 PNS Dipotong untuk Biayai IKN

JagatBisnis.com – Pengamat anggaran Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mempertanyakan pemotongan THR dan gaji ke-13 PNS untuk membiayai mega proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Gara-gara IKN, para pegawai negeri harus prihatin. Apalagi yang rendahan, kan kasihan mereka. Sementara pejabat negaranya kalau kunjungan kerja bawa rombongan alam jumlah besar. Ini kan paradoks sekali,” tutur Uchok kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Uchok menduga, keuangan negara tidak memadai untuk membiayai mega proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang nilainya mencapai Rp501 triliun. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani harus puter otak mencari sumber pendanannya. “Kan bosnya punya kuasa. Mau tak mau, Sri Mulyani harus puter otak demi jalannya proyek IKN itu. Di sisi lain, Omicron lagi tinggi, negara perlu dana besar untuk anggaran kesehatan dan pemulihan ekonomi,” tuturnya,

Baca Juga :   Tunjangan PNS Bagian Humas Akhirnya Naik Setelah 15 Tahun Menanti

Staf Ahli Kementerian Keuangan bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya tak menampik adanya pemotongan terhadap THR dan gaji ke-13 PNS, seperti tahun-tahun sebelumnya. Di mana, THR dan gaji ke-13 tidak memasukkan tunjangan kinerja alias tukin.

Baca Juga :   PNS yang Tak Disiplin Bakal Dipecat

Terkait pemotongan ini, Kemenkeu memakai istilah realokasi dan refocusing anggaran 2022 untuk pembiayaan mega proyek IKN Nusantara sebesar Rp501 triliun. “Ya salah satu kebijakan yang bisa dilakukan seperti tahun lalu,” ujar Made pada Minggu (6/2/2022).

Dia melanjutkan, hal tersebut akan tergantung dari kebutuhan anggaran. Saat ini, Kemenkeu masih terus melakukan penghitungan pada pengeluaran prioritas di tahun ini. “Tapi tergantung nanti kebutuhan anggaran berapa besar. Karena sekarang masih terus dihitung prioritas untuk tahun 2022,” jelasnya.

Baca Juga :   Bikin Iri, Gaji PNS Akan Naik Mulai Tahun Depan

Sekedar mengingatkan, sejak 2020-2021, THR dan gaji ke-13 PNS, hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin. Pada 2020, THR dan gaji ke-13 tanpa tukin, hanya diberikan kepada PNS eselon III ke bawah. Atas formulasi ini, negara menghemat Rp 15 triliun pada 2021.

Ia melanjutkan, Kemenkeu tengah menghitung kemungkinan anggaran yang bisa direlokasi dan refocusing dalam APBN 2022. Terutama untuk setiap kementerian yang mempunyai keterkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara.(pia)

MIXADVERT JASAPRO