Ada 3 Kasus Kematian di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat

JagatBisnis.com – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto turun tangan memantau penyelidikan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Perangin-angin. Ia berjanji akan mengungkap pelanggaran di sana, termasuk soal dugaan kematian di dalam kerangkeng.

“Ya, nanti akan diusut tuntas juga terkait dengan beberapa kasus kematian yang ditemukan,” ujar Agus kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (4/2) malam.

Agus mengatakan, kerangkeng itu awalnya disebut sebagai tempat rehabilitasi narkoba. Namun di dalam pelaksanaannya ada beberapa orang yang meninggal dunia.

Pihaknya kini sedang mendalami apakah orang yang meninggal terkait penganiayaan. Dari laporan yang ia terima, ada 3 kasus kematian di kerangkeng milik Terbit.

Baca Juga :   8 Tersangka Meringkuk di Sel Rutan Polda Sumut Terkait Kasus Kerangkeng Manusia

“Tadi laporan ada tiga kalau enggak salah. Ada tiga kasus. Ada yang kejadian tahun 2015, ada kejadian yang tahun 2021. Namun pada prinsipnya, kita arahkan kepada penyidik untuk mengusut tuntas semua kejadian itu,”ujar Agus
Agus mengatakan setelah selesai dilakukan penyidikan, tentunya akan terungkap fakta sebenarnya.

“Nanti dari proses penyidikan lah ya nanti akan terungkap, bahwa sementara dari sebagian pelaku sudah rekan-rekan temukan di lapangan,”ujarnya

“Tentunya rekan-rekan tahu, apa yang terjadi dalam proses dari tahun 2010 atau 2012, mulai mereka aktif sampai 2022. Mudah mudahan ini akan memberikan petunjuk yang benar,’’ kata Agus.

Baca Juga :   Heboh, Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Agus juga membeberkan, kerangkeng milik Terbit tidak layak disebut sebagai tempat rehabilitasi. Selain tak memiliki izin, fasilitasnya juga tidak memenuhi standar yang baik.

Dalam proses penyelidikan dia menegaskan status orang yang direhab di sana tidak pantas disebut warga binaan, seperti narasi yang disebutkan di kerangkeng tersebut.

“Warga binaan itu kalau di lapas. Oleh karena itu, tadi sudah sepakat untuk segera ditingkatkan penyidikan dan akan mengusut tuntas semua kejadian di sana,”ujarnya

Dia berharap ke depan keluarga korban yang memberi persetujuan masuk ke sana, membantu tugas kepolisian. Bila itu tidak dilakukan maka pihak kepolisian akan melakukan proses hukum.

Baca Juga :   Bupati Langkat Non-Aktif Didakwa Terima Suap Rp572 juta

“Mohon kepada keluarga korban yang memberikan persetujuan itu (masuk rehabilitasi), karena mereka-mereka, yang di dalam itu kan memiliki hak pribadi artinya memiliki kecakapan untuk membuat perjanjian, membuat perikatan kepada pihak yang lain,”ujar Agus

“Kalau mereka tidak mendukung atau membantu tugas tugas kepolisian, dalam menuntaskan masalah ini. Saya minta itu juga akan diproses, sebagai pihak yang ikut serta membantu kejadian penyekapan di tempat penampungan itu,” ujar Agus.(pia)

MIXADVERT JASAPRO