Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis 9 Tahun karena Terbukti Terima Suap

Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta

JagatBisnis.com – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.

Selain itu, Angin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani divonis 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa itu terbukti secara sah dah meyakinkan melakukan korupsi, yakni menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Perbuatan rasuah itu dilakukan bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrianselaku Tim Pemeriksa Pajak.

Angin dan Dadan sebelumnya disebut menerima suap senilai Rp15 miliar dan SGD4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak. Jika dihitung, total dugaan suap yang keduanya terima Rp57 miliar. Pemberian uang itu untuk merekayasa hasil penghitungan wajib pajak perusahaan tersebut.

“Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukto melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap ketua majelis hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Angin dan Dadan juga dijatuhi hukuman tambahan. Yakni, membayar uang pengganti masing-masing Rp3.375.000.000 dan SGD1.095.000 juta.

“Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 3 tahun penjara,” kata hakim Fahzal.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan sikap penyesalan.

“Hal meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum,” tutur hakim.

Angin sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut KPK dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan, Dadan dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa menyakini perbuatan rasuah Angin dan Dadan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (pia)

MIXADVERT JASAPRO