Bisnis SIM Palsu, Bos Studio Foto Dibekuk Polisi

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

JagatBisnis.com – Bos studio foto berinisial IA (28) menjalankan bisnis pemalsuan SIM di Kota Puruk Cahu, Kalimantan Tengah. Kasus pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) itu terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Murung Raya, membekuk bos studio foto itu.

“Pelaku melakukan aksinya berbekal dari pengalaman dan peralatan,” kata Kasat Reskrim AKP Deni Langie di Puruk Cahu, Jumat (4/2/2022).

Dalam beraksi pelaku mengedit SIM asli menggunakan aplikasi di laptop. Setelah selesai pelaku mencetak SIM yang sudah edit. Pelaku melakukan aksinya mulai 2021 sampai Januari 2022. Lokasi pembuatan di studio foto, sekaligus menjadi tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Akhmad Yani, Puruk Cahu.

Baca Juga :   Sebar Foto Bugil Mantan Pacarnya, Pria di Bali Diciduk Polisi

Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen berupa SIM di kios studio foto milik terduga pelaku.

Kemudian kepolisian dari unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasil penggeledahan terdapat SIM palsu yang belum pemohonnya ambil.

Baca Juga :   Todong Pistol ke Warga Bak Teroris, Pengemudi Fortuner Ditangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan penyidik pelaku memasang biaya penerbitan satu SIM dengan harga bervariasi, mulai dari Rp150.000-Rp500.000. Pelaku mengakui nekat melakukan aksi itu karena tergiur medapat banyak keuntungan.

Pelaku dapat melakukan itu karena pengalaman selama lima tahun bekerja di percetakan. Ia juga mahir menggunakan aplikasi editing. Pelaku juga mengaku bahwa telah mencetak sebanyak delapan buah SIM palsu.

Pelaku juga mengaku melalukan itu atas dasar permintaan dari pelanggan yang datang ke studio foto miliknya. Lantaran meminta persyaratan melamar pekerjaan di perusahaan.

Baca Juga :   Pemalak Sopir Truk di Kalideres Ternyata Masih Remaja

Untuk barang bukti yang telah Polisi amankan berupa satu handphone merek Vivo Seri Y12s warna hitam. Lalu ada juga Sim Card +62812-5540-4455, satu handphone merek Vivo warna silver dengan Sim Card +62822-4134-1719.

“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” tutup Deni. (pia)

MIXADVERT JASAPRO