Ketua Tim Pokja Dihukum 3 Tahun Penjara karena Terbukti Korupsi

JagatBisnis.com – Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, menghukum Ketua Tim Pokja proyek pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, Imran Rosyadi, 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada, Terdakwa Imran Rosyadi, oleh karena iti dengan pidana penjara 3 tahun. Denda Rp 100 juta sibsider 6 bulan (kurungan),” kata Hakim Ketua, Yandri Roni, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (3/2).

Seturut dengan tuntutan penuntut umum, hakim menyatakan Imran tidak terbukti bersalah pada dakwaan primer. Namun, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinan bersalah berdasarkan dakwaan subsider.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   Dana Desa Dikorupsi Taliabu Bikin Negara Merugi Rp1 Miliar Lebih

Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Menurut hakim, majelis tidak sepakat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang, untuk menghindari disparitas hukum dengan terdakwa lain yang sudah divonis lebih dulu.

Ada 5 orang terdakwa lain yang lebih dulu divonis, yaitu Kristiana, Jhon Simbolon, Redo Setiawa, dan Iskandar Zulkarnain, mereka semua merupakan pihak rekanan. Satu orang lagi adalah Hermantoni, dari pihak UIN.

Baca Juga :   Mengejutkan, Segini Harta Berjalan Bupati Banjarnegara

Terkait putusan ini, Ilham, kuasa hukum terdakwa Imran Rosyadi, tidak sepakat dengan majelis hakim. Menurutnya, kliennya tidak memiliki niat jahat untuk terlibat dalam korupsi pembangunan auditorium UIN.

“Bahkan dalam fakta persidangan, ada nama yang disebut seperti KPA (Kuasa Pengguna Anggaran, Rektor UIN) harusnya bertanggungjawab penuh,” kata Ilham ditemui usai sidang.

Menurutnya, kliennya sebagi ketua Pokja, dalam menentukan pemenang lelang juga tidak sendiri. Melainkan juga ditandatangani oleh anggota tim lain.

“Bahkan uang Rp 100 juta juga dikembalikan karena dia tidak tahu uang apa,” kata Ilham.
Atas dasar hal tersebut, Ilham, menyatakan, pihaknya akan pikir-pikir selam 7 hari ke depan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga :   Benny Tjokro dan Heru Hidayat Segera Diadili Terkait Kasus Korupsi Asabri

Proyek pembangunan Auditorium UIN Jambi menggunakan anggaran bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. Nilai proyek mencapai Rp 35 Miliar.

Proyek pembangunan gedung Auditorium dalam rancangannya dikerjakan selambant-lambatnya selama 208 hari kalender. Dimulai sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.

Namun sampai hari terakhir hingga penambahan waktu proyek tak juga selesai dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara. Nilai kerugian negara mencapai Rp 12,8 miliar. (pia)

MIXADVERT JASAPRO