Paman Setubuhi Keponakan di Kebon Sawit

JagatBisnis.com – Tim Subdit 4 Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditkrimum Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial SU (37). Ironisnya, pelaku melakukan aksinya terhadap NS (16) yang merupakan keponakannya sendiri.

Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Arthana, membenarkan penangkapan pelaku. Menurut Nyoman, aksi pencabulan pelaku berawal pada Desember 2020 di Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Dia melanjutkan bahwa pelaku dan korban tinggal serumah. Saat pertama kali melakukan aksinya, pelaku meminta korban menemaninya membeli gas elpiji pada malam hari.

Namun dalam perjalanan, pelaku membelokkan motornya ke kebun kelapa sawit dan melakukan pemerkosaan terhadap korban. Usai beraksi, pelaku SU mengancam korban dengan parang.

Baca Juga :   Bisikan Maut Herry ‘Si Predator’ Bikin Santriwati Langsung Manut

“Terakhir, pelaku melakukan perbuatannya kepada korban pada bulan Mei 2021 di ruang tamu rumah pelaku, dan menurut pengakuan korban (bahwa) pelaku melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali di tempat yang berbeda,” jelas Nyoman.

Baca Juga :   Viral, Penumpang Pria Ambil Foto Perempuan di KRL Tanpa Izin

Atas perbuatannya, SU kini ditahan di rutan Polda Sulbar. Dia dikenakan pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1) subsidair pasal 76E Jo. pasal 82 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(pia)

MIXADVERT JASAPRO