Warga Arab Saudi yang Sebar Gosip di Medsos Didenda sampai Rp11 Miliar

JagatBisnis.com – Pemerintah Arab Saudi memperingatkan warganya bahwa menyebarkan gosip, berita bohong, atau desas-desus di media sosial termasuk dalam tindak kriminal.

“Cerita palsu juga termasuk tindak kriminal dan diancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda 3 juta riyal atau sekitar Rp 11 miliar menanti bagi siapapun yang terbukti melanggarnya,” demikian kata Kejaksaan Saudi dikutip dari Arabnews pekan kemarin.

Kebijakan itu muncul seiring dengan beredarnya kabar di media sosial yang menuduh telah terjadi pelecehan seksual pada perempuan di sebuah konser di Riyadh. Dimana kabar ini langsung dibantah oleh pihak Pemerintah Saudi.

Baca Juga :   Arab Saudi Tegaskan Vaksin Meningitis Tidak Wajib untuk Jamaah Umrah

Konser itu dibatalkan di menit-menit terakhir karena hujan lebat yang memicu adegan kacau di mana-mana. Nah, beberapa pengguna media sosial menuduh terjadi pelecehan seksual terhadap perempuan.

Di tengah pembatasan terhadap siaran televisi dan media oleh pemerintah, media sosial menjadi pelarian bagi warga Saudi untuk menyampaikan pendapat dan pikirannya. Terlebih, sebelum kebijakan baru ini media sosial juga menjadi satu-satunya media yang relatif bebas di media sosial mengingat Surat Kabar, radio, dan TV berada di bawah kontrol pemerintah.

Baca Juga :   Memanas, Arab Saudi Usir Dubes Lebanon

Namun, Pemerintah Arab Saudi tak mau tahu dan segera memanggil beberapa orang untuk diinterogasi terkait kabar pelecehan seksual yang kadung menyebar di media sosial.

Kebijakan dan langkah cepat interogasi tersebut tentu saja langsung ditentang oleh pejuang hak-hak perempuan yang dibilang berisiko mengkriminalisasi perempuan yang mengajukan pengaduan kasus pelecehan yang dialaminya serta membicarakannya di media sosial.

Arab Saudi sebenarnya banyak dipuji dengan serangkaian reformasi di bidang hukum seperti mulai menghukum pelaku pelecehan seksual pada tahun 2018. Untuk diketahui, sebelumnya posisi perempuan di Arab Saudi lebih rentan dan lemah ketimbang laki-laki.

Baca Juga :   Kunjungan Joe Biden ke Arab Saudi Bukan Fokus Bertemu Pangeran MBS

Kebijakan kerajaan untuk melakukan reformasi besar-besarnya menelurkan produk hukum yang salah satunya Undang-undang anti-kekerasan, yang mana pelaku bisa dihukum dua tahun penjara dan denda hingga US$27 ribu atau Rp386 juta.

Dikutip dari AFP, sayangnya aturan baru terkait pidana untuk kabar di media sosial tersebut bisa membuat korban kekerasan atau pelecehan seskual takut melapor atau mengangkat kasusnya ke media sosial. (pia)

MIXADVERT JASAPRO