JagatBisnis.com – Pemerintah Arab Saudi memperingatkan warganya bahwa menyebarkan gosip, berita bohong, atau desas-desus di media sosial termasuk dalam tindak kriminal.
“Cerita palsu juga termasuk tindak kriminal dan diancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda 3 juta riyal atau sekitar Rp 11 miliar menanti bagi siapapun yang terbukti melanggarnya,” demikian kata Kejaksaan Saudi dikutip dari Arabnews pekan kemarin.
Kebijakan itu muncul seiring dengan beredarnya kabar di media sosial yang menuduh telah terjadi pelecehan seksual pada perempuan di sebuah konser di Riyadh. Dimana kabar ini langsung dibantah oleh pihak Pemerintah Saudi.
Konser itu dibatalkan di menit-menit terakhir karena hujan lebat yang memicu adegan kacau di mana-mana. Nah, beberapa pengguna media sosial menuduh terjadi pelecehan seksual terhadap perempuan.
Discussion about this post