Diduga Membongkar Bangunan Cagar Budaya, Ini Tanggapan PT KAI

JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah membongkar bangunan di kawasan Jalan Cihampelas Nomor 149 Kota Bandung. Ternyata, bangunan tersebut masuk sebagai salah satu bangunan cagar budaya golongan C. Padahal, bekas bangunan yang dianggap rumah tua itu telah dibangun sebuah masjid.

Manager Humas PT KAI Daop II Bandung mengatakan, pihaknya tidak tahu jika bangunan tersebut masuk cagar budaya golongan C. Karena di lokasi juga tidak terdapat plang yang menyatakan itu adalah cagar budaya dan bangunan itu meruapak rumah tua milik perusahaannya

“Kami sudah memiliki surat keterangan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembangunan masjid. Selain itu, kami juga memiliki surat keterangan rencana tata kota (KRK) dari dinas penataan ruang dengan fungsi untuk toko dan masjid, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung,” beber Manajer Humas DAOP 2 PT KAI Kuswardoyo, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga :   KAI Daop 8 Surabaya Amankan Lahan di Jalan Ambengan

Dia menjelaskan, terkait polemik yang kini tengah terjadi, apabila pembangunan masjid tersebut melanggar aturan. maka pembangunan sudah dihentikan dan tidak mendapat izin dari instansi terkait.

Baca Juga :   Ini Alasan KAI Minta Eksekusi Aset di Jalan Elang Ditunda

‘Saya rasa jika apa yang kami lakukan salah dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya, maka kegiatan yang sedang dilaksanakan akan dihentikan dan tidak mendapat izin dari instansi terkait seperti di atas,” kata Kuswardoyo

Baca Juga :   Kemenhub dan KAI Buka Pendaftaran Angkutan Motor untuk Pemudik

Dia mengaku, isu tersebut sengaja disebar oleh pihak tertentu untuk membangun opini negatif di masyarakat. Pihaknya mempersilahkan siapa saja yang merasa memiliki hak untuk mengajukan gugatan secara hukum.

“Bukan menyebar isu, dan hal seperti itu biasa dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak namun berusaha untuk mengambil aset negara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,” imbuh dia.(*/eva)

MIXADVERT JASAPRO