JagatBisnis.com – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Ini untuk mempermudah masyarakat di Indonesia dalam pelayanan pembuatan paspor.
Pembuatan paspor dengan aplikasi tersebut, warga atau pemohon tinggal datang ke kantor Imigrasi untuk foto dan wawancara, setelah semua syarat permohonan terpenuhi.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Tobelo Kemenkumham Malut, Agung Pramono, kepada cermat mengatakan setelah diresmikan aplikasi M-Paspor sudah bisa digunakan di seluruh kantor Imigrasi, termasuk di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.
“Dengan adanya aplikasi M-Paspor masyarakat dapat dengan mudah mengajukan permohonan paspor, sehingga tidak perlu waktu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan,” kata Agung, Minggu (30/1).
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Tobelo, Marlan Senja Gunawan menambahkan, pemohon paspor dapat melakukan scan berkas pada aplikasi itu, sehingga waktu permohonan di kantor Imigrasi dapat dipangkas.
Discussion about this post