Kemendag Kembali Segel Pelaku Investasi Ilegal Robot Trading

JagatBisnis.com-Aksi membangkang dilakukan oleh pelaku investasi illegal di bidang usaha penjualan robot trading. PT DNA Pro Akademik yang bergerak di bidang usaha penjualan expert advisor/robot trading baru-baru ini ditutup Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. Karena perusahaan tersebut dianggap melanggar dan tak berizin. Namun, perusahaan itu kemudian diketahui membuka segel penutup.

“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan perusahaan itu memang terbukti dilepas. Atas tindakan tersebut, kami bersama Bareskrim Mabes Polri menindak tegas perusahaan itu dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut pada Jumat (28/1/2022) malam. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” papar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono dalam keterangannya, Minggu (30/1/2022).

Dia menjelaskan, tindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai usaha yang dapat merugikan masyarakat luas. Apalagi, perusahaan itu telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya. Perusahaan itu diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,

Baca Juga :   Kemendag Minta OJK Fokus Tangani Pinjol daripada Larang Kripto

“Perusahaan itu dianggap sudah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari kami,” ujarnya.

Baca Juga :   Kemendag Sita 2.128 Ton Baja Impor China

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menambahkan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi. Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana.

“Tindakan tegas ini, kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan. Karena kami berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” tegas Wisnu.

Baca Juga :   Kemendag Blokir 1.222 Situs Investasi Bodong

Wisnu mengungkapkan, Kemendag akan bersikap tegas terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi. Karena pihaknya berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Guna melindungi masyarakat dari berbagai usaha ilegal dan merugikan, kami meminta masyarakat selalu berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.,” tutup Wisnu. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO