Jika Tak Ingin Kena Tipu, Cek Legalitas Investasi via OJK

JagatBisnis.com – Satgas Waspada Investasi selalu mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi. Sehingga memahami beberapa hal agar tidak terjebak dalam penipuan. Mulai dari perizinan hingga produk yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi bodong.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tak kena tipu. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, jangan lupa pertanyakan bagaimana mencari tahu soal legalitas perusahaan investasi tersebut?,” katanya, Minggu (30/1/2022).

Dia menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah lama sepakat untuk memperkuat kerjasama dalam hal memberantas investasi bodong atau investasi ilegal.

“OJK terus menekankan agar terus cek kelegalan perusahaan investasi sebelum mengikuti bisnis investasi yang ditawarkan oleh berbagai pihak. Untuk cek legalitas investasi, masyarakat bisa cek Surat Izin OJK asli yang sudah dikantongi oleh perusahaan yang bersangkutan,” bebernya.

Dia menambahkan, untuk Surat Izin OJK asli sendiri memiliki ciri khusus, yaitu memiliki QR code yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id. Jika kode tak bisa dipindai, maka bisa jadi surat tersebut palsu dan perusahaan yang bersangkutan tak memiliki izin resmi dari OJK.

“Untuk mengecek lebih lanjut, masyarakat bisa memastikan kelegalan perusahaan investasi dengan mengontak akses OJK. Yaitu ke Kontak OJK 157 @Kontak157, melalui jalur telepon ke nomor 157, WhatsApp ke nomor 081 157 157 157 dan melalui email ke alamat [email protected].

Selain akses di atas, lanjutnya, masyarakat juga bisa mengakses langsung portal resmi OJK di sikapiuangmu.ojk.go.id. Di halaman tersebut tercantum daftar perusahaan-perusahaan investasi yang tak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK.

“Masyarakat bisa mencocokkan nama perusahaan investasi yang menawarkan iming-iming dengan nama-nama perusahaan dalam daftar tersebut. Melansir dari OJK, daftar tersebut adalah daftar rujukan bagi masyarakat dan selalu diperbaiki secara berkala,” tutupnya . (*/esa)

 

MIXADVERT JASAPRO