Penumpang Mengeluh karena Sopir Angkutan Umum di Sikka Naikkan Tarif

JagatBisnis.com – Pasca adanya kebijakan pemerintah pusat menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium, sejumlah supir di Sikka naikkan tarif angkutan kota dan pedesaan.

Akibatnya, para penumpang mengeluhkan ulah para supir yang menaikkan tarif secara sepihak, tanpa hasil kajian dari Dinas Perhubungan atau Surat Keputusan Bupati Sikka.

Maria Du’a Nona (46), warga Patiahu, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Jumat (28/1) mengaku kaget. Lantaran, sejak bulan Oktober 2021, tarif angkutan pedesaan di wilayah itu naik 100 persen.

Tarif sebelumnya dari Patiahu ke Geliting sebesar Rp 5 ribu. Kini, naik menjadi Rp 10 ribu per orang. Hal yang sama tarif dari Patiahu ke Wairterang dan Waigete yang sebelumnya Rp 3 ribu, naik menjadi Rp 6 ribu.

“Saya kaget waktu konjak (red: kernet) suruh saya bayar tambah. Saya protes tapi konjak tetap ngotot dengan alasan bahwa minyak harga naik,” kata Maria, yang mengaku jualan sayur dan tomat di Geliting.

Hal yang sama di keluhkan oleh salah satu anak sekolah yang tidak mau namanya disebutkan. Dimana sebelumnya anak sekolah dari Mageramut sampai Maumere membayar Rp 3 ribu, kini mereka harus membayar Rp 5 ribu per orang.

“Kami anak sekolah sebelumnya bayar 3 ribu rupiah, sekarang naik menjadi 5 ribu rupiah,” ujarnya.

Ia mengaku kesal karena para sopir telah menaikan tarif kendaraan, bahkan sebelum penetapan kenaikan tarif ditetapkan pemerintah daerah setempat.

“Kita ikuti aturan sajalah, tarif belum diumumkan secara resmi mengapa harus dinaikan secara sepihak,” ungkapnya.

Menurutnya, seharusnya sebelum diumumkan secara resmi, para sopir tidak harus seenaknya menaikan tarif terlebih dahulu, karena hal itu melanggar ketentuan yang berlaku.

”Memang kenaikan harga BBM akan membuat tarif kendaraan juga ikut naik, tapi kalau belum diumumkan sabar dulu. Ini namanya kebijakan sepihak, masa belum diumumkan sudah dinaikan,” ujarnya lagi.

Dia pun meminta Pemerintah Kabupaten Sikka segera menertibkan para sopir yang menaikan tarif secara sepihak tersebut.
Salah seorang supir angkutan yang berhasil diwawancarai media ini mengatakan bahwa kenaikan tarif itu adalah dampak penghapusan BBM jenis premium.

“Kalau dulu kami isi bensin. Tapi sekarang kami isi pertalite yang harganya tinggi. Memaksakan tarif lama, kami rugi, sudah tidak sebanding. Dan Kalau kami tidak naikkan tarif, kami dapat apa?” ujarnya, sambil pergi meninggalkan media ini.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sikka mengaku sedang berkoordinasi dengan Dishub Provinsi NTT untuk penetapan tarif angkutan di Sikka.

Kadishub menjelaskan sebuah kebijakan penghapusan BBM Premium yang terjadi pada bulan September 2021, sangat berdampak kepada pemilik atau pengusaha jasa angkutan di Sikka.

Pada 31 Desember 2021, keluar lagi Peraturan Presiden (Perpres) No 117 Tahun 2021, atas perubahan Perpres No 191 Tahun 2014 tentang jenis BBM premium.

Dimana jenis BBM seperti minyak tanah (Kerosene) dan minyak solar (gas oil) dan jenis bensin (gasoline) meliputi seluruh wilayah penugasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (pia)

MIXADVERT JASAPRO