“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup/hukuman mati,” terangnya..
Dalam kesempatan ini pun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberantas narkoba, terutama bandar atau pengedar.
“Jangan bermain narkoba di Lampung, akan saya sikat semuanya tanpa pandang bulu. Terutama bagi para bandar dan pengedar. Seperti yang saya tangkap ini merupakan oknum PNS,” tegasnya. (pia)
Discussion about this post