“Selanjutnya, kami tindaklanjuti dan mendapati dua orang pria sedang berada di sepeda motor. Tanpa pikir panjang, langsung kami lakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai SOP,” ujar Wahyu, Jumat (27/1).
Dari penggeledahan terhadap keduanya, pihaknya menemukan bahwa 3 bundel plastik klip bening, satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 2,84 gram, satu paket sedang sabu seberat 5 gram, satu buah sedotan sekop sabu, satu paket kecil ganja, satu bundel
kertas papir, dua unit handphone dan satu buah dompet.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mako Ditresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Wahyu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Discussion about this post