Ekbis  

Bea Cukai Madura Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Modus E-Commerce

JagatBisnis.com – Dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, Bea Cukai terus menggencarkan penindakan rokok di berbagai daerah. Kali ini, Bea Cukai Madura menggagalkan peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai yang diperjualbelikan melalui e-commerce dan akan dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan di wilayah Sumenep, Madura. Aksi yang dilancarkan pada tanggal 25 Januari 2022 lalu tersebut didasarkan pada informasi intelijen yang didapatkan petugas Bea Cukai Madura.

Baca Juga :   Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana 1.550Kg Belut dan Pot Sabut Kelapa

“Petugas melakukan pemeriksaan kemasan yang diduga berisi barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal dan dari penindakan ini kami telah menegah 753 resi pengiriman yang semua paketnya berisikan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan tujuan beberapa kota di Indonesia,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra, pada Jumat (28/01).

Dalam aksi tersebut petugas berhasil mengamankan 816.400 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp574.533.336. “Barang bukti telah kami bawa ke Kantor Bea Cukai Madura untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga :   Mudahkan Stakeholders Transaksi Pungutan Negara, Bea Cukai Luncurkan Layanan QRIS di Bali

Disampaikan Yanuar modus jual beli rokok ilegal menggunakan e-commerce tengah marak ditemukan, mengingat fasilitas e-commerce yang memudahkan tiap orang dalam bertransaksi. “Namun hal seperti ini tentunya sudah kami antisipasi. Selama ini kami terus menjalin kerja sama dan berkolaborasi dengan berbagai perusahaan jasa kiriman untuk memberantas rokok ilegal. Jika ada indikasi pengiriman rokok ilegal, kami akan langsung mendapatkan laporannya,” jelasnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO