211,13 Gram Ganja di Sorong Dimusnahkan

JagatBisnis.com – Polres Sorong Selatan, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 211,13 gram. Pemusnahan barang bukti tersbut berlangsung di halaman Polres Sorong Selatan.

Hal itu diungkapkan, Kapolres Sorong Selatan, AKBP. Choiruddin Wachid, melalui Kasi Humas Polres Sorong Selatan, Ipda. Kusmantoro. Ia mengungkapkan pemusnahan barang bukti tersebut bersal dari keberahasilan anggota Sat Res Narkoba Sorong Selatan, dalam menangkap para pelaku.

“Ini merupakan suatu bentuk keberhasilan, usaha dan jerih payah anggota Sat Res Narkoba Polres Sorong Selatan dalam memberantas peredaran narkoba. Kemudian anggota berhasil mengamankan tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 211,13 gram serta,” jelasnya.

Baca Juga :   Jika Dilegalkan, Bupati Gayo Lues Sediakan 200 Hektar Lahan untuk Ganja

Katanya lagi, saat pemusanahan barang bukti tersebut disaksikan secara bersama – sama saksi maupun tersangka. ” Kita harapkan agar kedepannya terutama terkhusus kepada para kaum pemuda Kabupaten Sorong Selatan agar menjadi generasi muda sebagai tulang punggung negara yang terhindar dari perbuatan dan peredaran gelap narkoba yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” imbunya.

Katanya lagi, pemusnahan itu sesuai dengan surat perintah pemusnahan benda sitaan Nomor : SPBB-BB 01/I/ 2022/ Sat Res Narkoba tanggal 06 Januari 2022 dengan rincian pemusnahan sebanyak 12 bungkus plastik bening paket narkotika jenis ganja dengan berat 70,72 gram, 87 bungkus paket dengan berat 94 gram dan 78 bungkus paket dengan berat 46,41 gram kemudian dimusnahkan dengan proses pembakaran.

Baca Juga :   Ladang Ganja Siap Panen Dimusnahkan

Selain itu berdasarkan pengaduan laporan polisi Nomor : LP/214 /XII/2021/Res Sorsel telah berhasil diamankan 1 (satu) orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba yang tertangkap langsung di rumah tersangka di jalan Danau Tigi, Rufei Kota Sorong kemudian tersangka diamankan ke Polres Sorong Selatan bersama barang bukti. Selanjutnya guna pemusnahan ditingkat penyidikan sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan narkotika jenis ganja dari Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : B-3506 /R.2.11/Enz.1/12/2021, tanggal 16 desember 2021.

Baca Juga :   Jerman Legalkan Pembelian dan Kepemilikan Ganja

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Iptu. Ade Setiawan , Kasat Lantas Iptu. Putiho, Kasi Propam Ipda. Fetrian Taosu, KBO Intelkam Ipda. I Putu Ajustya Sandivtha serta, para anggota res narkoba yang ikut dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut. (pia)

MIXADVERT JASAPRO