JagatBisnis.com – Anggota DPR RI Arteria Dahlan yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas kasusnya yang menyinggung bahasa Sunda dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan pelimpahan kasus itu menyesuaikan lokasi kejadian atau locus delicti yakni di Jakarta.
“Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jabar menerima laporan dari Majelis Adat Sunda terkait ucapan Arteria Dahlan kepada Jaksa Agung ST Burhanudin yang meminta mengganti kepala kejaksaan karena berbicara bahasa Sunda saat rapat.
Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein yang melaporkan Arteria ke Polda Jabar menjelaskan Pasal 32 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan setiap warga negara harus memelihara bahasa daerah, bukan melarang bahasa daerah.
Discussion about this post