JagatBisnis.com – Bareskrim Polri melayangkan surat pemanggilan terhadap Edy Mulyadi pada Jumat (28/1/2022) sebagai saksi atas dugaan ujaran kebencian.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Mabes Polri telah menarik kasus Edy Mulyadi yang sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara. Saat ini status perkara Edy yang menyinggung Kalimantan itu telah naik ke penyidikan.
“Selanjutnya pemanggilan terhadap EM (Edy Mulyadi) sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1/2022),” katanya.
Peningkatan status perkara itu dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi serta lima orang saksi ahli. Selanjutnya Bareskrim akan memeriksa barang bukti ke laboratorium forensik.
“Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali,” jelasnya.
Discussion about this post