Besok, Edy Mulyadi akan Diperiksa Bareskrim

JagatBisnis.com – Bareskrim Polri melayangkan surat pemanggilan terhadap Edy Mulyadi pada Jumat (28/1/2022) sebagai saksi atas dugaan ujaran kebencian.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Mabes Polri telah menarik kasus Edy Mulyadi yang sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara. Saat ini status perkara Edy yang menyinggung Kalimantan itu telah naik ke penyidikan.

“Selanjutnya pemanggilan terhadap EM (Edy Mulyadi) sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1/2022),” katanya.

Baca Juga :   Soal Kasus Edy Mulyadi, Polri Periksa 38 Saksi

Peningkatan status perkara itu dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi serta lima orang saksi ahli. Selanjutnya Bareskrim akan memeriksa barang bukti ke laboratorium forensik.

Baca Juga :   Gegara Pernyataannya Edy Mulyadi Dilaporkan Lagi

“Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali,” jelasnya.

Sebelumnya, Edy Mulyadi melontarkan pernyataan yang dinilai menyinggung soal Kalimantan adalah ‘tempat jin buang anak’.

Pernyataan itu terkait dengan pemindahan ibu kota yang telah ditentukan lokasinya yakni Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

Baca Juga :   Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan

Berikut pernyataan Edy tersebut yang beredar di media sosial, “Bisa memahami nggak? Ini ada tempat elit punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak,” ucapnya dalam video.

“Pasarnya siapa? kalau pasarnya kuntilanak genderuwo ngapain bangun di sana?” tambahnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO