RAP mengaku barang haram itu milik pelaku berinisial MA yang hingga saat ini masih berstatus DPO.
“Informasi yang kami peroleh barang tersebut merupakan milik rekannya berinsial MA (DPO),” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, Polisi menjerat RAP dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pia)
Discussion about this post