KPK Dalami Ada Uang Suap Pepen Mengalir ke Keluarga

JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan uang suap Wali Kota Rahmat Effendi ke keluarganya. Pendalaman itu bakal dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi.

“Sekali lagi informasi dari masyarakat sekecil apapun itu kami akan konfirmasi di dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini. Tentu kepada para saksi yang kami panggil nanti kami akan konfirmasi informasi tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/1/2022).

Ali mengatakan pihaknya tidak akan meremehkan seluruh informasi terkait aliran dana dalam kasus Rahmat Effendi. Seluruh pihak yang menikmati uang itu juga dipastikan akan diproses hukum.

Baca Juga :   Aliran Dana Rahmat Effendi Ditelusuri KPK

“Prinsipnya itu dalam proses penyidikan ini segala informasi akan terus dikembangkan dalam waktu empat bulan ke depan, yang kami miliki waktu sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Ali.

Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan di antaranya sudha berstatus sebagai tersangka.

Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Baca Juga :   Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Baca Juga :   Soal Bendera HTI di Meja Pegawai KPK Begini Kata Ali Fikri

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (pia)

MIXADVERT JASAPRO