Ini Kriteria Sekolah PTM harus Dihentikan

JagatBisnis.com – ​​​Pemerintah masih melangsungkan sistem pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen. Meski demikian, kegiatan PTM 100 persen dapat dihentikan dan sekolah bersangkutan ditutup sementara, apabila terbentuk klaster penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, ada beberapa kriteria penghentian PTM. Hal ini menjadi salah satu langkah mitigasi jika ditemukan kasus positif pada saat PTM berlangsung.

“Jika ditemukan kasus positif saat PTM berlangsung, maka segera lakukan langkah-langkah mitigasi. Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 2 minggu pada satuan pendidikan atau sekolah yang memiliki klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut,” katanya dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga :   PTM di Karawang Disetop hingga 19 Februari

Selain itu, lanjut dia, PTM juga harus dihentikan jika klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan memiliki angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen. Di sisi lain, jika warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.

Baca Juga :   Ganjar Pranowo Pastikan Pelaksanaan PTM 100 Persen di Jawa Tengah Berjalan Baik

“Kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Maka, setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Menurut dia, apabila klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5×24 jam. Selain itu, sekolah juga harus memenuhi persyaratan sesuai yang diamanatkan dalam SKB 4 Menteri dalam melakukan PTM. Di antaranya syarat kebersihan atau sanitasi, mampu mengakses fasilitas kesehatan, dan memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di Sekolah.

Baca Juga :   Jakarta Terapkan PTM Setiap Hari Mulai Senin 3 Januari 2022

“Kemudian juga telah melakukan verifikasi penanggung jawab melalui Kemenkes dan melaporkan tingkat kepatuhan Protokol Kesehatan secara rutin,” tegasnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO