Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pelaku berinisial M diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Asep menyatakan bahwa seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Kapolres Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Mengedarkan psikotropika secara mandiri tanpa pengawasan dari Kementerian Kesehatan merupakan tindakan ilegal. Bea Cukai bersinergi dengan antarinstasi terkait harus waspada dengan berbagai modus penyelundupan NPP dalam masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan peredaran psikotropika ilegal,” tutup Asep.(srv)
Discussion about this post