Ekbis  

Waspadai Penyelundupan, Bea Cukai Bogor Gagalkan Peredaran 20 Butir Psikotropika

JagatBisnis.com – Seiring berkembangnya teknologi, modus-modus penyelundupan narkotika dan barang-barang larangan kian bervariasi. Kali ini pelaku penyelundupan melakukan modus pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Bermula dengan adanya informasi crawling yang disampaikan melalui aplikasi Customs Narcotic Cyber Crawling Targeting (CNCCT), bahwa terdapat indikasi pengiriman Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) melalui salah satu PJT di daerah Bogor. Melalui informasi tersebut, tim Bea Cukai Bogor melakukan operasi penindakan ke salah satu PJT dan mendapati paket yang diduga berisi narkotika, pada Jumat (21/01).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati 4 butir obat berupa psikotropika golongan IV merek Trihexyphenidyl dan 16 butir obat berupa psikotropika golongan IV merek Hexymer, diketahui bahwa paket dikirim dari Bandung dan akan dikirimkan kepada penerimanya di daerah Gunung Putri, Bogor,” terang Asep Ajun Hudaya, Kepala Kantor Bea Cukai Bogor.

Baca Juga :   Ini Cara Bea Cukai Pastikan Barang Ilegal Hasil Penindakan Tidak Disalahgunakan

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pelaku berinisial M diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Asep menyatakan bahwa seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Kapolres Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga :   Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beberkan Ketentuan Kepabeanan Ini

“Mengedarkan psikotropika secara mandiri tanpa pengawasan dari Kementerian Kesehatan merupakan tindakan ilegal. Bea Cukai bersinergi dengan antarinstasi terkait harus waspada dengan berbagai modus penyelundupan NPP dalam masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan peredaran psikotropika ilegal,” tutup Asep.(srv)

MIXADVERT JASAPRO