JagatBisnis.com – Penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 bakal berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu telah menyepakati hari pencoblosan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden itu. Sementara pemungutan suara Pilkada jatuh pada Rabu, 27 November 2024.
“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU selalu menyelenggarakan pemilu pada Rabu. Tanggal 14 Februari juga pernah KPU usulkan dalam rapat Pemilu Serentak 2024 di DPR sebelumnya.
Discussion about this post