Sah, Pemilu 2024 Digelar pada 14 Februari

JagatBisnis.com – Penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 bakal berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu telah menyepakati hari pencoblosan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden itu. Sementara pemungutan suara Pilkada jatuh pada Rabu, 27 November 2024.

“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU selalu menyelenggarakan pemilu pada Rabu. Tanggal 14 Februari juga pernah KPU usulkan dalam rapat Pemilu Serentak 2024 di DPR sebelumnya.

Baca Juga :   Jelang Pemilu 2024, Jumlah Pemilih di Karimun Capai 168 Ribu Jiwa

“Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun,” ucap Ilham.

Baca Juga :   DPR RI akan Bahas Rincian Tahapan Pemilu 2024

Sementara itu Mendagri Tito Karnavian dan Ketua Bawaslu Abhan mengaku setuju dan tidak keberatan dengan tanggal pencoblosan tersebut. Pasalnya perlu ada jeda waktu yang panjang dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Juga :   PKB Optimistis, Elektabilitas Muhaimin Iskandar Bisa Saingi Ganjar

“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 kita selenggarakan bulan November,” pungkas Tito. (pia)

MIXADVERT JASAPRO