Heboh, Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

JagatBisnis.com –  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut temuan kerangkeng manusia di rumah milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sangat mengejutkan dan pertama kali terjadi di Indonesia.

“Untuk peristiwa sejenis ini, sangat mengejutkan dan ini baru kami dengar pertama kali. Maka kami memberikan perhatian serius atas kasus ini,” kata Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam, di Jakarta, Senin (24/1/2022).

Ia juga mengatakan Komnas HAM segera mengirim tim ke Langkat pekan ini untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Karena melihat substansinya, dan bukti-bukti awal yang kami nyatakan situasinya sangat urgent, maka dalam minggu ini kami akan kirim tim ke sana untuk melihat langsung apa yang terjadi dan mendalami peristiwanya,” ujar Choirul.

Sebelumnya Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan menyebut temuan ini sebagai dugaan perbudakan modern yang digunakan untuk pekerja sawit.

Baca Juga :   Bupati Langkat Diduga Bersekongkol Atur Proyek Bareng Saudara Kandungnya

Ketua Migrant Care Anis Hidayat mengatakan, informasi berdasarkan ‘wawancara orang-orang di dalam’ menunjukkan bahwa orang-orang di kerangkeng ini bekerja di perkebunan kepala sawit milik sang bupati.

“Jadi bekerjanya shift pagi dan malam, tidak digaji, kemudian sehari makan hanya dua kali, kualitas makanannya kita belum tahu detil. Kemudian juga ada dugaan dipukuli, ada luka memar. Mereka juga tidak punya akses untuk bergerak, karena dikunci dari luar. Kita menduga ini praktik perbudakan modern,” kata Anis setelah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM.

Migrant Care mengatakan dugaan perbudakan modern ini mereka dapatkan setelah menerima informasi dari masyarakat.

Namun, keterangan dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan kerangkeng itu adalah tempat rehabilitasi (narkoba) secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun.

Panca hanya mengatakan tempat rehabilitasi itu tidak miliki izin dari pemerintah

Panca juga mengatakan ia melihat langsung kerangkeng manusia di kediaman pribadi Bupati Langkat saat tim dari KPK menggeledah rumahnya usai terkena OTT KPK terkait kasus korupsi.

Baca Juga :   Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Jadi Tersangka

“Pada waktu teman-teman KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan, kita backup dan dilakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Langkat,” kata Panca.

“Saat itu saya melihat langsung kerangkeng tersebut, saat petugas KPK melakukan penggeledahan rumah pribadi Bupati Langkat pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.”

“Memang betul, kerangkeng itu berisikan tiga sampai empat orang. Kita dalami bukan, tiga atau empat orang. Tapi, kita dalami kenapa mereka,” ujar Kapolda Sumut.

Menanggapi temuan Migran Care yang mengindikasikan di kerangkeng tersebut ada indikasi perbudakan modern yang diduga dilakukan Bupati Langkat, Panca menyatakan tidak ada persoalan dan akan ditindaklanjuti.

“Semua ini masih didalami di lapangan,” kata Panca.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Selain Terbit, KPK juga menetapkan Iskandar Perangin Angin (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit sebagai tersangka bersama tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Baca Juga :   Wamen LKH: Bupati Langkat Bisa Dijerat Hukum karena Miliki 8 Satwa Dilindungi

Kasus itu terungkap bermula saat Bupati bersama saudara kandungnya itu mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Bupati memerintahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Langkat Suhardi untuk berkoordinasi dengan Iskandar untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek.

Mereka yang ingin menang proyek diduga harus memberikan suap sebanyak 15 persen dari nilai proyek kepada bupati dan Iskandar. Biaya naik menjadi 16,5 persen bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara Perangin Angin. Dia memenangkan proyek senilai Rp4,3 miliar.

Beberapa proyek lainnya dikerjakan oleh Bupati melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga fee yang diberikan Muara kepada Bupati sebanyak Rp786 juta. (pia)

MIXADVERT JASAPRO