Soal Hukuman Kebiri Kimia, Ini Penjelasannya?

JagatBisnis.com – Herry Wirawan (36), terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati dituntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia serta denda oleh Jaksa Penuntut Umum. Harta dan aset Herry turut diminta untuk disita. Bagaimana pelaksanaan hukuman kebiri di Indonesia?

Landasan hukum pelaksanaan hukuman kebiri kimia di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2020 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Hukuman kebiri kimia bagi terpidana kekerasan seksual terhadap anak sebenarnya masih pro dan kontra di dunia. Kebiri kimia dinilai hukuman yang kejam, melanggar hak azasi manusia serta tidak efektif bagi beberapa pihak.

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang mengerikan. Tetapi menghukum pelanggar dengan kebiri kimia hanyalah menambahkan satu kekejaman ke yang lain. Dua kesalahan tidak membuatnya benar,” ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, baru-baru ini.

Selain itu, hukuman kebiri kimia sempat problematis lantaran masih mendapat penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hukuman kebiri dinilai melanggar sumpah dokter dan kode etik kedokteran Indonesia.

Hukuman kebiri kimia di Indonesia pertama kali diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada 2 Mei 2019 terhadap Muh Aris (22). Pemuda warga Mengelo Tengah, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini divonis bersalah melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak dan dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memberi hukuman tambahan terhadap Aris berupa kebiri kimia.

Baca Juga :   Bikin Efek Jera, Pelaku Kekerasan Seksual Bakal di Kebiri

Pemuda 22 tahun itu pun mengajukan banding. Namun, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 18 Juli 2019 menguatkan vonis PN Mojokerto. Aris yang terbukti memerkosa sembilan anak dalam kurun waktu 2015-2018 diberi hukuman tambahan kebiri kimia. Pelaksanaan hukuman kebiri kimia ini didasarkan pada tujuan untuk mendapatkan efek jera.

Cara Kerja Kebiri Kimia
Apakah teknik kebiri dengan melakukan operasi bahkan menghilangkan salah satu organ reproduksi? Kebiri yang dilakukan pada laki-laki adalah prosedur untuk menghilangkan fungsi testis, sehinga libido menjadi turun dan akhirnya mandul.

Terdapat dua jenis prosedur kebiri, yaitu dengan pembedahan (kastrasi) dan kimiawi. Pembedahan (pengangkatan testis) memiliki efek yang permanen sedangkan prosedur kimiawi sifatnya sementara atau temporer.

Dalam prosedur kebiri kimia, tidak ada tindakan menghilangkan salah satu organ reproduksi melalui pembedahan sebagaimana kebiri fisik. Kebiri kimia dilakukan dengan memberikan zat atau obat, biasanya dalam bentuk suntik, untuk mengurangi hasrat dan fungsi seksual para pelaku pelecehan seksual anak.

Penggunaan obat-obatan yang dimanfaatkan untuk kebiri kimia juga sebenarnya memiliki manfaat sebagai terapi hormonal untuk beberapa penyakit tertentu, misalnya kanker prostat.

“Obat utama yang berperan dalam proses ini adalah antiandrogen yang digunakan untuk menurunkan kadar testosteron. Biasanya dipakai sebagai terapi kanker prostat dengan stadium lanjut. Berbeda dengan pembedahan testis yang memiliki efek menetap, efek kebiri kimia dapat menghilang seiring dihentikannya pengobatan,” kata dr Reza A Digambiro, M.Kes, M.Ked (PA), SpPA, staf pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti.

Baca Juga :   Bikin Efek Jera, Pelaku Kekerasan Seksual Bakal di Kebiri

Menurut dia, cara kerja antiandrogen adalah dengan mempercepat metabolisme testosteron, dan mempengaruhi pelepasan hormon prekursor produksi testosteron oleh kelenjar pituari. Beberap jenis obat yang umum digunakan adalah medroxyprogesterone acetate (MPA) dan cyproterone acetate.

“Obat-obatan ini secara efektif dapat mengurangi kadar hormon testosterone, menurunkan gairah seksual, serta mengurangi kemampuan untuk distimulasi secara seksual,” tambah dr Reza yang juga Direktur RSIA Viola Bekasi.

Beberapa penelitian menyebut, bahwa para pria pelaku pelecehan seksual memiliki hormon seks (androgen) atau testosteron yang lebih tinggi, sehingga mereka sulit mengendalikan nafsu seksualnya. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa kebiri kimia diberlakukan sebagai salah satu hukuman bagi pelaku kekerasan seksual anak.

Penerapan hukuman ini juga disertai dengan kebijakan rehabilitasi, serta pemasangan alat deteksi elektronik sesaat setelah pelaku kejahatan seksual anak keluar dari penjara. Selain pemberian obat-obatan untuk menurunkan jumlah hormon testosteron, para pelaku kekerasan seksual anak juga akan menjalani psikoterapi guna mengendalikan hasrat seksualnya.

Dampak Kebiri Kimia
Menurut tinjauan penelitian 2013, efek samping dan komplikasi dari kebiri kimia ini cukup beragam dan dapat meningkat tergantung lamanya hukuman.

Mengutip Healhtline, efek samping dari kebiri kimia dapat meliputi:
– Hasrat seksual berkurang atau hilang
– Disfungsi ereksi
– Pengecilan buah zakar dan penis
– Kelelahan
– Hot flashes atau sensasi panas atau gerah terutama di leher, wajah, dan dada.
– Nyeri payudara dan pertumbuhan jaringan payudara (ginekomastia)

Dalam jangka panjang, kebiri kimia juga dapat menyebabkan:
– Osteoporosis
– Glukosa terganggu
– Depresi
– Ketidaksuburan
– Anemia
– Kehilangan massa otot
– Penambahan berat badan

Baca Juga :   Bikin Efek Jera, Pelaku Kekerasan Seksual Bakal di Kebiri

Ada juga kekhawatiran bahwa pria yang diobati dengan terapi hormon mungkin memiliki peningkatan risiko:
– Diabetes
– Tekanan darah tinggi
– Stroke
– Serangan jantung
– Masalah dengan pikiran, konsentrasi, dan memori

Hukum Kebiri Kimia di Negara Lain
Beberapa negara di dunia telah mengizinkan penggunaan kebiri kimia sebagai hukuman atau pengobatan opsional bagi pelaku kejahatan seksual.

Pada 1996, California menjadi negara bagian AS pertama yang menggunakannya sebagai hukuman untuk penganiaya anak berulang sebagai syarat pembebasan bersyarat. Sejak itu telah diterapkan di setidaknya tujuh negara bagian lain di AS, termasuk Georgia, Iowa, Louisiana, dan Montana.

Parlemen Rusia, pada 2011, menyetujui undang-undang yang mengizinkan psikiater forensik yang diminta pengadilan untuk meresepkan kebiri kimia bagi pelanggar seks yang telah melukai anak-anak di bawah usia 14 tahun.

Di Polandia dan Moldova, dalam beberapa kasus, penganiaya anak diwajibkan untuk menjalani pengebirian kimia, sementara Estonia mengizinkannya secara sukarela sebagai alternatif hukuman penjara.

Korea Selatan juga memberlakukan hukuman kebiri pada 2011 yang kemudian diperluas ke semua bentuk tuduhan pemerkosaan dan penyerangan seksual pada tahun 2017.

Hukuman kebiri juga hadir di Republik Ceko, Ukraina, dan Nigeria. Selain itu, di negara-negara seperti Selandia Baru, Israel, dan Inggris, ada kasus individu di mana kebiri kimia adalah hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. (pia)

MIXADVERT JASAPRO