Ekbis  

Bea Cukai Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal Bermodus Paket Kiriman di Depok dan Probolinggo

JagatBisnis.com – Dalam upaya pencegahan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai kembali berhasil melakukan penindakan terhadap ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Penindakan kali ini dilakukan Bea Cukai masing-masing di Depok dan Probolinggo dengan modus barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa akhir-akhir ini sering ditemukan peredaran BKC ilegal melalui kiriman barang ekspedisi atau PJT. Hatta menambahkan bahwa sesuai fungsi sebagai community protector, pihaknya akan secara serius menggali setiap informasi dari berbagai pihak, demi menindak segala jenis pelanggaran di bidang cukai.

Di Depok, Bea Cukai Bogor berhasil menggagalkan penyelundupan paket berisi 1491 botol MMEA ilegal, pada Senin (17/01). Hatta menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil informasi crawling Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bogor bahwa terdapat indikasi pengiriman MMEA ilegal melalui PJT.

Baca Juga :   Komitmen Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Narkotika

“Paket diketahui dari Bali dan dikirim kepada penerima berinisial R di Depok. Untuk mengelabui petugas, paket diberitahukan sebagai minuman tradisional. Atas paket tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Bogor berhasil menemukan 1491 botol atau 889,35 liter MMEA ilegal, diduga jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai,” jelas Hatta.

Baca Juga :   Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Lampung dan Malang

Atas penindakan tersebut, pelaku diduga melanggar pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Dengan modus yang sama, Bea Cukai Probolinggo berhasil menggagalkan penyelundupan 56 botol MMEA ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo, pada Senin (17/01). MMEA ilegal yang berhasil diamankan petugas diduga berjenis Arak Bali bermerek Akarasid dengan kandungan alkohol sebesar 40%.

Hatta kembali menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan hasil analisis informasi yang dilakukan oleh Tim P2 Bea Cukai Probolinggo. “Setelah dilakukan koordinasi dengan PJT, tim berhasil mengamankan 56 botol atau sebanyak 33,6 liter MMEA tidak dilekati pita cukai. Diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2.688.000. Dan setelah dilakukan penelitian, diduga barang dikirim dari Klungkung, Bali, dengan tujuan Sukapura, Kab. Probolinggo,” imbuhnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Satu Juta Liter Reduktan Herbisida

Sesuai wewenangnya, Bea Cukai berkomitmen dalam menindak segala jenis pelanggaran di bidang cukai. “Kami berharap peran aktif masyarakat dalam penanganan BKC ilegal. Berikan informasi kepada kami terkait peredaran MMEA atau rokok ilegal, kami siap menindak,” pungkas Hatta.(srv)

MIXADVERT JASAPRO