Napi Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas

Ilustrasi Narkoba Foto: Republika

JagatBisnis.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau, Maulidi Hilal, telah memerintahkan seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bumi Lancang Kuning, untuk memburu hantu berbaret biru.

Hantu berbaret biru dimaksud Kadivpas Kemenkum HAM Riau itu adalah oknum-oknum pegawai Lapas yang nakal dengan memberikan peran bagi narapidana untuk menjalankan aksi kriminalnya dari dalam.

“Kami harus jujur masih ada oknum petugas (Lapas) yang nakal. Kami sudah memperingatkan kepada seluruh jajaran untuk memburu hantu berbaret biru (oknum petugas nakal),” tegas Maulidi Hilal, Sabtu (22/1/2022), memberi perintah ke bawahannya.

Baca Juga :   Sinergi Bea Cukai, BNNK dan Polres Prabumulih Gagalkan Pengiriman Paket Tembakau Gorilla

Perintah memburu hantu berbaret biru ini dikeluarkan usai Polda Riau mengungkap peredaran sabu-sabu jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam Lapas Bengkalis oleh narapidana berinisial IL (23).

IL menerima perintah dari bandar internasional yang berada di Malaysia serta memerintahkan kaki tangannya di luar Lapas untuk menjemput sabu-sabu 80 Kg di perairan Selat Malaka.

Barang haram tersebut kemudian dibawa ke daratan dan hendak diedarkan ke Surabaya, Jawa Timur, serta Bandung, Jawa Barat.

Maulidi menegaskan, pegawai Lapas jangan bermain-main dengan mencoba memfasilitasi para Napi dengan memberikan telepon seluler (ponsel).

Baca Juga :   WNA Asal Peru Tewas di Bali karena Narkoba

Maulidi Hilal tidak memungkiri jika masyarakat berasumsi pengendali bisnis haram tersebut berada di wilayah binaanya.
Pihaknya berkomitmen terus memperketat pengawasan di dalam rutan dan lapas sehingga komunikasi melalui handphone tidak bisa ada ditangan warga binaan.

“Oleh karena itu kami sudah perintahkan kepada satuan kerja, Kalapas, Karutan se-Riau untuk memburu oknum-oknum baju biru muda yang coba bermain. Jika ditemukan, hanya tiga kata bagi mereka, tangkap, tindak dan pecat,” tegas Maulidi Hilal.

Ia menyampaikan, masyarakat juga harus mengetahui Kemenkum HAM telah bekerja dengan memperketat dan mengawasi rutan dan lapas.

“Saya sampaikan kepada masyarakat, kita tetap melakukan upaya-upaya dan tidak tinggal diam. Seperti ada pengembangan kasus tersebut, setelah mendapatkan informasi dan kita langsung cari orangnya. Kita fasilitasi dengan tetap bersinerji bersama Polri dan BNN,” pungkasnya.

Baca Juga :   Polisi Tangkap 9 Remaja kareba Pesta Narkoba di Tengah PPKM Level 4

Bukan kali ini saja, Napi yang menghuni Lapas di Riau mengendalikan Narkoba dengan skala bear. Sebelumnya, pengungkapan kasus seruoa oleh Bea Cukai dan Polda Riau di Jalan Lintas Bantan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu, 19 Juni 2021, silam.

Pengendalian peredaran narkoba 19 Kilogram Sabu dan 500 butir pil ekstasi asal Malaysia ternyata juga dikendalikan oleh napi dari dalam Lapas Bengkalis.(pia)

MIXADVERT JASAPRO