Anak Difabel Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil

JagatBisnis.com – Nasib malang menimpa HW, seorang gadis berusia 25 tahun asal Kampung Wolodheghe, Desa Gera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka.

Pasalnya, wanita penyandang disabilitas itu menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri hingga hamil 8 bulan.

Kasus itu pertama kali terungkap saat Sisilia Serila, Ibu kandung korban melihat kondisi perut korban yang kian membesar.

Melihat kondisi itu, Sisilia Serila menanyakan hal itu kepada korban yang adalah anak kandungnya dan kepada ibunya, korban mengaku sedang hamil dan pelakunya adalah bapak kandungnya sendiri.

“Anak saya dalam posisi cacat dan tidak bisa berjalan. Hanya di rumah saja tinggal dengan omanya yang adalah saya punya mama, sejak Ia kecil di kampung Wolodheghe Desa Gera. Saya tinggal di Basakowe. Waktu anak ini datang ke rumah saya di Basakowe, saya lihat perutnya membesar, lalu saya tanya kau punya perut ini semakin besar kenapa? lalu anak ini jawab dia sedang hamil dan yang buat bapaknya”, Ungkap Ibu Sisilia Serila kepada wartawan, Jumat (21/1).

Baca Juga :   Penjaga Warung Doyan Nonton Film Porno, Bocah 6 Tahun jadi Pelampiasan Birahi

Diungkapkan bahwa pelaku yang tidak lain adalah ayah kandung korban, melakukan aksi bejatnya berkali-kali hingga hamil ketika rumah dalam keadaan sepi dan sering mengancam korban apabila menceritakan kasus ini ke neneknya atau ibunya atau anggota keluarga lainnya.

“Dia mulai perkosa anak itu ketika rumah kosong. Ketika dia datang dia tanya ke anak saya, nenekmu dimana. Kalau anak jawab, nenek ke kebun, dia langsung ancam dan perkosa anak saya berkali-kali hingga hamil”, ungkap Sisilia Serila.

Mengetahui anak kandungnya sedang hamil dan pelakunya adalah suaminya sendiri, Sisilia Serila memberitahukan kepada pihak keluarga dan bersepakat untuk melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Paga pada tanggal 22 September 2021.
Terhadap aduan ini aparat Polsek Paga lalu menjemput pelaku untuk dimintai keterangan.

Dikatakan bahwa pada saat dijemput aparat kepolisian, pelaku membawa sebilah parang dan sehingga parang tersebut juga turut diamankan oleh aparat kepolisian.

Dalam keterangan pertama di kantor Polsek Paga, pelaku tidak mau mengakui perbuatanya dan setelah diintrogasi lebih lanjut akhirnya pelaku mengakui perbuatanya terhadap korban yang adalah anak kandungnya sendiri.

Baca Juga :   P2G Minta Kemenag Cepat Bergerak Tangani Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati

Setelah mengakui perbuatanya, Ibu Sisilia mengatakan, pihak keluarga dari kedua belah pihak menyepakati untuk berdamai secara adat dan kasus tersebut dikembalikan ke pemerintah desa guna diselesaikan secara adat.

Namun, Sisilia SeriIa memberontak dan menolak untuk dikembalikan ke pemerintah desa dan berharap agar kasus tersebut dilanjutkan ke Polres Sikka.

“Saat mereka mau ke desa bilang urus damai saya berontak. Saya sangka surat yang saya tandatangan langsung diantar ke Polres”, ungkapnya.

Pada bulan Desember 2021, Sisilia SeriIa bersama keluarga mengadu ke Truk-F agar bisa membantu dan mendampingi korban untuk melaporkan kasus itu ke Polres Sikka.

Heni Hungan, Staff Truk-F kepada 21 wartawan saat ditemui Jumat (21/1) membenarkan bahwa kasus ini pernah dilaporkan ke Polsek Paga dan pihak Polsek Paga sudah melakukan fasilitasi terhadap pihak korban dan pelaku sebanyak dua kali, dan didalam pertemuan tersebut pelaku mengakui perbuatanya dan dituangkan dalam surat pernyataan diatas meterai.

Baca Juga :   Paman Setubuhi Keponakan di Kebon Sawit

“Ya, pelaku sudah akui perbuatannya. Pengkuan itu bukan hanya diungkapkan tapi sudah dalam bentuk pernyataan. Ini dukungan sangat kuat untuk kita bagaimana mendorong kasus ini naik. Keluarga korban tidak mau makanya minta truk F untuk dampingi untuk proses secara hukum”, tutur Heni.

Heni Hungan meminta agar pelaku diproses hukum karena apalagi pelaku adalah bapak biaologis dari korban yang adalah penyandang disabilitas dan anaknya sendiri yang seharusnya dilindungi tapi malah dihancurkan masa depan anaknya sendiri.

Heni juga meminta dukungan semua pihak karena dalam kasus ini beluma ada Undang-Undang khusus untuk korban difabel dan kejadian ini sudah lama, korban dengan keterbatasan, pembuktian ini sangat tipis maka diminta dukungan untuk kasus ini.

“Saya minta dukungan semua pihak agar kasus kali ini yang korbannya adalah kaum difabel dan juga anak kandung biologis dari pelaku”, kata Heni.

Sementara itu berdasarkan pantauan media ini, keluarga korban bersama pendamping Truk-F, Ibu Helen Hungan langsung bergegas menuju Polres Sikka di ruangan SPKT untuk melaporkan kasus ini.(pia)

MIXADVERT JASAPRO