JagatBisnis.com – Satresnarkoba Polres Murung Raya, Polda Kalteng, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya inisial MD bin Atak Riadi(29), Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis 21-01-2022, Pukul 00.30 wib.
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu W, melalui Kasat Narkoba Iptu Herri Purwanto membenarkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkoba jenis shabu di rumah kontrakannya di jalan stadion willy M yosep komplek toraja RT 14 kelurahan Beriwit,Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.
“Mendapat informasi dari masyarakat kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di tempat terduga Pelaku Pengedar Narkoba jenis Shabu di rumah kontrakannya,” katanya Kasat Narkoba kepada awak media melalui WhatsApp Jumat (21/1), pagi.
Discussion about this post