JagatBisnis.com – Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menjawab adanya dugaaan kartel oleh perusahaan di balik melonjaknya harga minyak goreng. Dugaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga menjelaskan, sebetulnya pengusaha sudah berkomunikasi dengan KPPU terkait alasan kenaikan harga minyak goreng pada Selasa (18/1/2022) lalu. Bahkan, pihaknya telah mengikuti acuan harga yang ditetapkan tender PT Perkebunan Nusantara (PTPN) lewat anak usahanya PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
“Tender acuan KPBN digunakan karena dinilai perusahaan sebagai pihak netral yang tak berbisnis di sektor hilir dan merupakan perusahaan pelat merah. Oleh karena itu, pengusaha tidak punya kemampuan untuk mengatur harga minyak goreng,” katanya, Sabtu (22/1/2022).
Dia mengaku, pihaknya sudah memberikan gambaran yang membentuk harga sawit di dalam negeri itu siapa. Jadi, semua perusahaan dalam negeri harga sawitnya selalu berpegang pada tender yang dilakukan oleh PT KPBN.
Discussion about this post