Orang Tua Korban Pergoki Kakek Cabuli Anaknya yang Baru Berusia 5 Tahun

Ilustrasi pelecehan seksual Foto: CNN Indonesia

JagatBisnis.com – Seorang kakek berinisial AM (53) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan di kediamannya yang berada di kampung Bukit Senang, Kelurahan Tanjungbalai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada Senin (10/1).

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, mengungkapkan jika perbuatan pelaku terhenti setelah diketahui oleh orang tua korban.

Baca Juga :   7 Anak Korban Pencabulan di Kota Malang, Polisi: Saya Pastikan Tidak Ada yang Hamil

“Saat itu orang tua korban mencari anaknya dan orang tua korban ini. melihat korban sedang duduk bersandar di ruang tamu dan melibat pelaku sedang menarik resleting celana yang dikenakannya,” kata Arsyad, Rabu (19/1).

Kecurigaan orang tua korban diperkuat dengan kondisi korban yang memegang kemaluannya saat ditemui di rumah pelaku.

Baca Juga :   Guru Ngaji di Bengkalis Raba-raba Bagian Sensitif Anak Muridnya

“Orangtuanya ini memanggil korban dan korban langsung menghampiri pelapor dalam posisi tangan memegang alat kelamin,” terangnya.

Tidak terima atas perbuatan amoral pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Pengakuan pelaku perbuatannya ini baru pertama kali ia lakukan,” ucap dia.

Baca Juga :   Keluarga Tak Terima, Pendeta Cabul 6 Siswi di Medan Divonis 10 Tahun

Sepekan setelah kejadian tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku di kediamannya untuk dilakukan pemeriksaa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(pia)

MIXADVERT JASAPRO