Kuli Bangunan di Tangsel Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Bocah 4 Tahun

JagatBisnis.com – S (41) seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Tangerang Selatan, diamankan Polres Tangerang Selatan. Ia dibekuk setelah terbukti melakukan pelecehan seksual pada seorang bocah berusia 4 tahun.

Pelecehan seksual itu dilakukan S pada awal Januari 2022, di sebuah rumah kosong kawasan Pamulang, Tangsel. Saat itu ia tengah bekerja sebagai kuli pembangunan sebuah rumah.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, pelaku tidak mengenali korban. Pelecehan itu dilakukannya saat kebetulan melihat korban yang sedang bermain di area kerjanya.

Baca Juga :   Diduga Ada Pelecehan Seksual terhadap Belasan Siswa, Ini Bantahan Kepala Sekolah

“Enggak kenal banget (antara korban dan tersangka), cuma dia lihat korban main di sana, terlintas pikiran jahat itu, dan langsung dilakukannya,” katanya, Kamis, (20/1).

Baca Juga :   Paman Setubuhi Keponakan di Kebon Sawit

Perbuatan keji S diketahui oleh kedua orang tua korban pada 5 Januari 2022, saat ibu korban hendak memandikan sang anak. Sang ibu melihat celana anaknya berlumuran darah.

“Pelapor dalam hal ini orang tua korban, kaget pas lihat pakaian dalam anaknya, setelah ditanya sang anak bercerita dan langsung melapor ke kami,” ujarnya.

Baca Juga :   Pelaku yang Raba Paha Penumpang di Kereta Api Diblacklist KAI

Hingga selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diketahui S pelakunya. Meski saat diamankan S sempat mengelak sudah melakukan pelecehan.

“Tersangka sempat mengelak. Namun dengan penyelidikan dan bukti visum yang ada, akhirnya dia mengakui dan kini telah diamankan di Mapolres Tangsel,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(pia)

MIXADVERT JASAPRO